Jum'at, 26 April 2024  
 
LAHAN DIPERJUAL BELIKAN RATUSAN JUTA PER HEKTARE
Tidak Bertanggung Jawab, Ribuan Hektare Hutan Lindung Tahura & TNGL Ditebang Secara Liar

Riswan L | Hukrim
Rabu, 06 Mei 2020 - 11:46:56 WIB

Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) di perbatasan Kabupaten Tanah Karo dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera yang rusak akibat pembalakan liar atau illegal logging.
TERKAIT:
   
 
Tanah Karo, Tiraskita.com - Ribuan hektar Hutan Lindung (HL) Tahura Bukit Barisan serta TNGL di Jalan Jahe perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga telah ditebang secara liar. Ironisnya pengrusakan hutan ini sepertinya mendapat izin dari Pemkab Karo.

Hutan berfungsi sebagai sistem penyangga serta merupakan sumber kehidupan, termasuk bagi manusia. Rusaknya hutan dapat memutus rantai kehidupan dan sewaktu-waktu dapat berakibat bencana. Kerusakan hutan beserta habitatnya secara tidak langsung tentunya memicu peningkatan pemanasan global.

Diperkirakan ribuan hektare hutan lindung TAHURA (Taman Hutan Raya) Bukit Barisan serta TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser) yang berada di perbatasan Kabupaten  Karo dan Kabupaten Langkat Sumut telah dirambah  dengan penebangan liar oleh masyarakat maupun oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

Perambahan hutan hingga terjadi deforestasi atau pengalihan fungsi hutan lindung ini diduga dilakukan secara illegal.


Kepala UPT Tahura Bukit Barisan, Ramlan Barus menjelaskan bahwa benar telah terjadi perubahan fungsi hutan Tahura Bukit Barisan di wilayah tersebut.  Menurut data di perkirakan 800 Ha (delapan ratus hektare) hutan Tahura telah dirambah oleh masyarakat yang mengatas namakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung Karo.

"Hutan Lindung Tahura Bukit Barisan di wilayah perbatasan Karo-Langkat ini telah berubah menjadi permukiman dan perladangan oleh pengungsi Sinabung. Kita tidak melakukan operasi dan penindakan karena adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Karo," kata Ramlan Barus.

Surat Pemakaian lahan hutan tersebut diajukan sekitar tahun 2013 lalu. Persisnya saya lupa, yang jelas berdasarkan surat sakti tersebut, makanya tetap terjadi pengalihan fungsi di lahan hutan lindung, rencana perjanjian ini sampai relokasi pengungsi di Siosar selesai.

"Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, akan melaksanakan Program Reboisasi pada tahun anggaran 2020 ini. Akan kita kosongkan dan kita reboisasi kembali, dan kita fungsikan kembali menjadi hutan lindung,tak boleh lagi ada aktivitas perladangan di sana," lanjut Ramlan Barus.

Keterangan Kepala UPT Tahura Bukit Barisan sepertinya bertolak belakang dan berbeda dengan kenyataan di lapangan. Masyarakat atau warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa diperkirakan sekitar 2000 ha (dua ribu hektare) Hutan Tahura Bukit Barisan maupun TNGL telah rusak akibat penebangan liar dan perubahan fungsi hutan atau yang telah dikelola masyarakat.

Mirisnya saat ini pengelolaan perubahan lahan hutan menjadi pertanian bukan hanya oleh masyarakat pengungsi Sinabung. Lahan hutan tersebut telah dikomersilkan atau diperjualbelikan dengan harga yang sangat fantastis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Harga lahan hutan yang belum jadi sekitar Rp30 juta/ hektarenya. Lahan yang ada tanaman seperti kopi di bandrol mahal mencapai Rp100 juta sampai Rp150 Juta, tergantung kondisi/letak lahan dan penawaran pembeli," kata warga Jumat (30/4/2020).

Sementara itu terdengar suara chainsow/mesin pemotong kayu/gergaji rantai dari dalam hutan. Sepertinya aktivitas penebangan liar masih tetap berlangsung. Diduga kayu dari hutan tetap keluar dan diperjualbelikan secara gelap.


"Jelas telah terjadi kerusakan hutan dan di sepanjang jalan kawasan hutan dari Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo menuju Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Langkat, tidak ada terlihat aparat keamanan yang berjaga, baik petugas Dinas Kehutanan maupun Kepolisian. Ada apa begini? Kenapa tutup mata?

Kayu dari penebangan liar sepertinya bebas keluar,makanya terjadi penghadangan oleh masyarakat dan pemuda di Desa Kuta Rakyat beberapa bulan lalu. Kayu kemudian disita oleh warga. Hal ini dilakukan agar warga dapat mengetahui penanganan dan penindakan selanjutnya oleh pihak berwenang,

"Sepertinya para mafia kayu memanfaatkan situasi covid-19 ini. Sementara warga dilarang berkumpul ramai, maka semakin merajalelalah penebangan liar di hutan lindung tersebut.

Kerusakan hutan dan lingkungan tentunya berdampak negatif termasuk perubahan iklim. Penebangan liar serta laju deforestasi dan degradasi hutan akan mengancam habitat, spesis hewan dan kehidupan manusia.

Tapi sampai saat ini perambah hutan di perbatasan kabupaten Karo-Langkat masih tetap bebas melakukan aksinya.

Belum ada tindakan dari aparat kepolisian, dan kehutanan baik itu dari pihak Pemkab Karo, dan Langkat.***

Sumber : Detak Indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 21 Maret 2021 - 08:48:09 WIB
    Ketegasan Menantu Jokowi Mulai Terlihat
    Jumat, 18 Desember 2020 - 10:37:41 WIB
    Viral, Oknum Pejabat Adu Mulut dengan Staf Wanita Sampai Cekik Leher
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:05:36 WIB
    Mentan : Porang dan Sarang Burung Walet Masuk dalam Program Super Prioritas
    Senin, 28 Desember 2020 - 16:35:43 WIB
    Doni Monardo Apresiasi Penanganan COVID-19 di Jabar
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:18:20 WIB
    Soal Dugaan Praktik Prostitusi Jondul, Walikota Pekanbaru: Tindak !
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:08:06 WIB
    Penopang Jembatan Cigereuh Kab. Bandung Rusak, Komisi IV DPRD Jabar Respon Rencana Perbaikan
    Jumat, 29 November 2019 - 05:20:14 WIB
    Majelis Hakim tidak Berani Vonis mati
    Bandar Narkoba Gelimang Harta, Korbannya Sekarat
    Jumat, 10 September 2021 - 22:39:29 WIB
    Hari Ini Danrem 063/SGJ Resmikan Pipanisasi Program Serbuan Ter Kodim 0615/Kng
    Selasa, 30 Juni 2020 - 13:01:21 WIB
    Modus Penipuan Canggih, Baca Ini........ Waspadalah
    Selasa, 05 Juli 2022 - 09:17:55 WIB
    Pemilik Investasi Bodong AGT Ditangkap
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:56:10 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati serahkan BLT-DD kepada 154 KK di desa Rimbo Panjang
    Senin, 22 Agustus 2022 - 12:09:58 WIB
    Imigrasi Dumai Deportasi 12 Warga Bangladesh Ke Negara Asalnya
    Kamis, 30 Juni 2022 - 21:38:11 WIB
    PELANTIKAN PENGURUS LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) KEC BANGKO
    Selasa, 05 Januari 2021 - 10:01:08 WIB
    Jangan Sia-Siakan 7 Manfaat Kulit Pisang bagi Kesehatan Ini
    Senin, 18 Mei 2020 - 12:03:22 WIB
    Klarifikasi Yang Ke Tiga Kali Dari Bid Humas Polda Riau
    Waspada......!! Marak Penipuan Pakai Nama Anggota Polri Di Medsos
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved