Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Bajing Loncat Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Rahmad | Hukrim
Kamis, 14 Mei 2020 - 08:06:46 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai – Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti (20) warga Dusun.l Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara harus kembali berurusan dengan Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

Pasalnya pemuda yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, kembali ditangkap Tekab Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai di Perumnas BP7 Kota Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai terkait kasus yang sama, yakni pencurian pemberatan (Bajing loncat) dengan Korban PT. JNE Express Medan, Selasa (12/05/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga Tekab Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan pelaku.

Kepada petugas, Palti mengaku sudah empat kali keluar masuk penjara terkait kasus bajing loncat yang dilakukan di seputaran Jalinsum Medan – Tebing Tinggi. “Sudah empat kali aku pak keluar masuk penjara terkait kasus bajing loncat juga,” katanya.

Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, bermula pada Senin 04 Mei 2020 sekira pukul 05.30 wib, saat mobil Box PT. JNE EXPRESS MEDAN dikemudikan oleh Awan (44) melintas di jalinsum Tebing Tinggi- Medan tepatnya di Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Rampah. Lalu awan mengecek pintu box belakang mobil Isuzu  box teronton sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat hal tersebut, Awan bersama rekannya langsung mengecek barang bawaannya di kantor cabang JNE Medan. Dari hasil pengecekan diketahui barang hilang berupa, 1(satu) karung sarang wallet dengan berat 10kg senilai Rp.35 juta rupiah, 1(satu) karung tas dengan berat 12kg senilai Rp.10 Juta sehingga total kerugian yang dialami pihak JNE senilai 45 juta rupiah.

Akibat kerugian tersebut pihak JNE Cabang Medan membuatkan surat kuasa untuk pengurusan laporan Polisi di Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/150/V/2020/SU/RES SERGAI tangal 04 Mei 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada Awak Media membenarkan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian pemberatan (bajing loncat) yang terjadi di jalinsum Medan- Tebing Tinggi tepatnya di Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Rampah Serdang Bedagai.

“Pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” ujarnya Kapolres

Kapolres juga menjelaskan, Pelaku Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti merupakan residivis bajing loncat. Tersangka pernah ditangkap terkait kasus bajing loncat tahun 2015 dan menjalani hukuman 1 bulan penjara di lapas kelas II B Tebing Tinggi, kemudian tahun 2016 kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara, tahun 2017 juga kasus sama dengan vonis 7 bulan penjara, dan tahun 2019 juga dijalankan hukuman terkait kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

(Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 08 November 2023 - 20:01:56 WIB
    Setukpa Lemdiklat Polri Kembali Lahirkan 1.250 Perwira Baru
    Jumat, 26 Februari 2021 - 10:38:50 WIB
    Warga Terpapar Covid 19,
    Plh. Bupati Sergai : Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes
    Kamis, 21 April 2022 - 13:29:13 WIB
    Sekdako Perintahkan Aset RSD Madani dan Dinkes Segera Dipisah
    Kamis, 25 Februari 2021 - 18:21:13 WIB
    Rencana Agenda Pertemuan ke Walikota Dumai Untuk Memaparkan Visi Misi FKPLD
    Sabtu, 25 September 2021 - 17:25:28 WIB
    Sinergi Dengan PMI, Lanud Maimun Saleh Laksanakan Donor Darah
    Selasa, 17 Maret 2020 - 22:47:59 WIB
    Ketua Mada LMP Riau Ditahan Kejari Pelalawan, Ini Kasusnya
    Senin, 06 Juli 2020 - 12:59:26 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Giatkan Komsos Dengan Masyarakat
    Jumat, 29 Januari 2021 - 15:58:07 WIB
    Sinergis TNI-Polri, Bantu Warga Korban Bencana di Pandeglang
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:31:20 WIB
    Jabar Raih Tiga Penghargaan dalam It Works Top Digital Awards 2020
    Jumat, 22 September 2023 - 20:15:24 WIB
    Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
    Rabu, 20 September 2023 - 19:22:04 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:29:52 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Tokoh LAM Riau Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Di UIN Suska Demi Kepastian Hukum
    Selasa, 19 Januari 2021 - 12:59:13 WIB
    Vaksinasi COVID-19 Jabar: Sebanyak 4.070 Nakes dan 69 Tokoh Sudah Divaksin
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:57:30 WIB
    Bupati Sergai Siap Bantu Memfasilitasi Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:23:23 WIB
    Peredaran Narkotika jenis sabu - Sabu
    Tiga Tersangka Sabu Sabu Ditangkap Polres Pelalawan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved