Sabtu, 27 April 2024  
 
LAWAN KORUPSI
KPK Terbitkan Surat Edaran terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar

Zai | Hukrim
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:18:19 WIB

Ipi Maryati Kuding, Plt. Jubir Pencegahan KPK
TERKAIT:
   
 

Jakarta, 14 Mei 2020, Tiraskita.com
------------
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan 3 (tiga) hal, yaitu pertama, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kedua, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya.

Dan ketiga, kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya. Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.

Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya.

Pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya  juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Surat Edaran No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya dapat diunduh di https://www.kpk.go.id/images/Integrito/SE-Pengendalian-Gratifikasi-Hari-Raya.pdf






comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:19:47 WIB
    Perpres BBM Harus Perbaiki Distribusi BBM Bersubsidi
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:57:56 WIB
    Sempena HAN 2021, Nurul Islami Asal Kecamatan Kuok Terpilih Menjadi Duta Anak Kampar 2021
    Rabu, 01 September 2021 - 12:51:20 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213 Nias Melaksanakan Komsos di wilayah binaan.
    Senin, 15 Juni 2020 - 12:15:32 WIB
    Peringati HUT Koopsau ke 69, Lanud S Sukani Majalengka Gelar Bakti Sosial
    Minggu, 28 Februari 2021 - 13:34:54 WIB
    Edy Sumardi : Hadirnya Virtual Police, Untuk Wujudkan Medsos Yang Sehat dan Bersih
    Senin, 16 Maret 2020 - 17:01:40 WIB
    Sikapi Surat Edaran Gubernur
    Ketua DPRD Kuansing Tunda Sejumlah Agenda Kegiatan
    Senin, 01 Maret 2021 - 22:59:29 WIB
    Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji : Kerumunan Di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana
    Minggu, 20 Desember 2020 - 12:45:04 WIB
    Nekat Curi Janda Bolong, 3 Remaja Tertangkap Basah Warga
    Senin, 23 Agustus 2021 - 13:21:22 WIB
    Presiden Afghanistan Bantah Bawa Kabur Bawa Uang
    Jumat, 04 Februari 2022 - 14:21:54 WIB
    OPD, ASN, dan Pegawai Honor Pemkab Tapteng Divaksin Booster
    Senin, 07 Juni 2021 - 20:32:21 WIB
    PPK Kemensos Ungkap Pembagian Jatah Aliran Korupsi Bansos Hingga ke BPK
    Rabu, 03 Maret 2021 - 13:59:08 WIB
    Pemkot Cimahi Vaksin Para Wartawan
    Selasa, 09 Mei 2023 - 23:29:53 WIB
    Tipikor Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka PNS KPU Bengkalis Kerugian Negara 4.5 M
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:00:41 WIB
    81 Kilo Sabu Jaringan Internasional disita Polisi di Riau
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:43:27 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sambut Kunjungan Wadir II Sekolah Pasca Sarjana USU
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved