Jum'at, 29 Maret 2024  
 
PETANI KECIL JADI KORBAN
” Bebaskan Pak Bongku ", Ia Ditangkap Di Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sakai

Riswan L | Hukrim
Senin, 18 Mei 2020 - 09:28:26 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta Indonesia, Tiraskita.com – Petani kecil jadi korban lagi. Minggu, 3 November 2019 lalu, Pak Bongku ditangkap petugas keamanan PT Arara Abadi (PT AA) saat menebang pohon.

Untuk sekedaar info, lokasi pohon yang ditebang pak Bongku itu adalah tanah ulayat masyarakat hukum adat Sakai, tanah leluhur Pak Bongku. Pak Bongku butuh bantuanmu untuk mendapatkan keadilan.

Dede Kurnia Eka Satria memulai petisi ini kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kenapa sih belakangan ini banyak petani kecil yang terancam penjara? Kasus yang terbaru menimpa Pak Bongku (58 Tahun). Pak Bongku cuma petani kecil, asli suku Sakai di Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau.

Ia dituntut 1 tahun penjara dan denda 500 juta, cuman gara-gara: garap lahan!

Minggu, 3 November 2019 lalu, Pak Bongku ditangkap petugas keamanan PT Arara Abadi (PT AA) saat menebang pohon. Info aja, lokasi pohon itu adalah tanah ulayat masyarakat hukum adat Sakai, tanah leluhur Pak Bongku.

Buntutnya, Pak Bongku disidang di Pengadilan Negeri Bengkalis 24 Februari 2020 dan dituntut mengurangi jumlah volume panen PT AA. Padahal, lahan yang digarap Pak Bongku hanya setengah hektar. Tidak sebanding dengan luas tanah PT. Arara Abadi yang ribuan hektar.

Pak Bongku didakwa dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan (UU P3H). Padahal UU P3H bertujuan untuk menghukum pelaku perusakan hutan berskala besar yang terencana dan sistematis. Bukannya untuk menghukum petani kecil yang hidupnya bergantung pada hasil pertanian!

Nggak adil untuk Pak Bongku, yang kesehariannya hanya berladang dan tidak pernah punya niat jahat untuk berbuat jahat. Hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta itu sangat berat. Punya uang dari mana Pak Bongku untuk bayar denda sebesar itu?

Melalui petisi ini, kami dari Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat minta Pengadilan Negeri Bengkalis untuk #BebaskanBongku. Penegakkan hukum saat ini seharusnya mementingkan kepentingan masyarakat adat yang miskin, buta hukum, dan hanya mencari kehidupan keluarga dari hutan, dibandingkan kepentingan elit korporasi.

Suarakan dukunganmu lewat petisi ini. Kita tunjukkan ke majelis hakim PN Bengkalis bahwa kasus ini mendapat sorotan publik. Sehingga proses hukumnya bisa berjalan adil dan tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.(sumber: change.org)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 30 Mei 2021 - 22:48:48 WIB
    Pemkab dan Polres Kepulauan Meranti Bersinergi Sukseskan Target Vaksinasi Covid-19
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:32:57 WIB
    Makanan Penambah Imunitas untuk Cegah Corona
    Jumat, 12 Januari 2024 - 11:24:00 WIB
    Hari Ini Dandim 0620/Kab Cirebon, Lepas Anggota Yang Purna Tugas
    Kamis, 13 Mei 2021 - 09:32:41 WIB
    Gardanis Tapteng Kunjungi Korban Kebakaran di Tapian Nauli
    Kamis, 06 April 2023 - 08:58:42 WIB
    HP Masih Jadi Alat Kendalikan Narkoba Dalam LAPAS, LAN Prov Riau Minta Copot Kalapas Tangerang
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:44:48 WIB
    Bupati Kampar Didampingi Forkopimda Lounching Mobil Vaksinasi Keliling Kab. Kampar
    Rabu, 18 Maret 2020 - 08:16:07 WIB
    PT. Tian 70 Utama Tetap Alirkan Limbah Ke Lahan Warga
    PT. TIAN 70 Tetap Buang Limbah Ke Lahan Warga
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:20:19 WIB
    DLHK Pekanbaru Hanya Punya 34 Unit Truk Atasi Tumpukan Sampah
    Rabu, 08 Maret 2023 - 11:41:47 WIB
    Cek Harga dan Ketersediaan Sembako, Bupati Rohil Bersama Forkopimda Kunjungi Pasar Datuk Rubiah
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:33:00 WIB
    Facebook Mau Fokus Layani Pengguna Dewasa Muda
    Rabu, 15 Juli 2020 - 01:22:20 WIB
    Pelaku Jurtul KIM, Diringkus TEKAB "Scorpions" SAT RESKRIM POLRES Serdang Bedagai
    Senin, 24 April 2023 - 10:41:20 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Bantu Pengamanan Arus Mudik dan Balik
    Selasa, 03 November 2020 - 17:57:49 WIB
    Ngaku Dapat Mimpi, Kakek 72 Tahun Rudapaksa Gadis 9 Tahun di Mempawah
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 21:06:34 WIB
    Wakili Bupati Tolitoli, Sekda Hadiri Pisah Sambut Dandim 1305/Buol Tolitoli
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:32:20 WIB
    Ali Rasyid Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan & Program Pendidikan Kepada Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved