Jum'at, 26 April 2024  
 
Tindakan Penganiyayaan Petugas
HABIB UMAR KORBAN AROGANSI PENEGAKAN HUKUM YANG KAKU

Riswan L | Hukrim
Jumat, 22 Mei 2020 - 16:05:28 WIB

H.M.Ismail, SH, MH.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Arogansi penegakan  hukum yang kaku menyebabkan tragedi penganiyayaan Habib Umar Assegaf bisa terjadi. Selain menyakiti hati Umat tindakan penganiyayaan petugas kepada Yang Mulia Habib Umar Abdullah Assegaf dapat memancing kemarahan Umat. Oleh karena itu  Ahmadi oknum Satpol PP Di Jawa Timur sebagai pelaku penganiyayaan harus diproses dan dapat dikenakan sangsi pidana Pasal 352 Ayat 1 KUHAP.

"Astagfirullah Aladziem edan, edan, edan. Setelah nonton kiriman video peristiwa penganiyayaan itu saya jadi prihatin dan protes. Oknum Satpol PP yang menganiyaya Yang Mulia Habib Umar Abdullah Assegaf itu harus dipenjara. Layak dikenakanPssal 352 Ayat 1 KUHAP. Mereka terlaku arogan dan kaku dalam penegakan hukum yang ada," Ujar H.M.Ismail, SH,MH, pendiri Ormas GERBANG AMAR ((Gerakan Kebangsaan Adil Makmur) menjawab pertanyaan wartawan Jum'at (22/5/2020) di Jakarta.

Sudah pasti Umat Islam sangat menghormati dan sangat cinta kepada para Habaib. Jadi jangan main main. Jangan arogan dan jangan kaku  begitulah.

Menurut Ismail penganiyayaan terhadap Yang Mulia Habib Umar Abdullah Assegaf  pada Rabu 20 Mei 2020 yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Provinsi Jawa Timur jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk.

Dihadapan beberapa petugas berseragam lengkap kepolisian Republik Indonesia Satpol Asmadi yang gagah lagi muda usia itu ngotot dan bernafsu menghajar Habib Umar Assegaf yang tua renta. Dengan kain surbannya Habib menangkis setiap serangan Asmadi. Sebuah tonjokan telak masuk ke perut Habib yang disusul tendangan dari Asmadi tapi Subhanallah Asmadi malah terjatuh sendiri.

Dari video itu jelas sekali gerakan tubuh satpol Asmadi berkali kali bolak balik mengincar Habib Umar dengan penuh kebencian. Padahal sebelumnya terlihat  Habib Umar sudah deal untuk putar balik degan pihak aparat kepolisian. Tapi sayang hal yg semula ringan jadi besar gara-gara Asmadi yg tambun dan gagah itu ringan tangan menonjok perut  sambil berusaha menendang Habib Umar. Apapun alasannya sesuai pasal 352 Ayat 1 KUHAP tragedi itu bisa memenjarakan satpol Asmadi paling lama 3 (tiga) bulan.

Sudah selayaknya para petugas dan sang satpol pun mahfum bahwa pelanggar  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak bisa dipidanakan atau di perdatakan. Mau pilih payung hukum yg mana tidak jelas semua pelanggar jadi tidak boleh diberikan sangsi.

Coba saja telisik PSBB yang dipayungi degan Peraturan Penerintah No.21 tahun 2020 tidak memuat kaidah kaidah hukum yang dapat mempidanakan pelanggar PSBB. Seperti misalnya Pencetus idea, Pelakdana Acara maupun yang hadir dalam acara Konser PBIP baru baru ini aman aman saja tidak ada masalah.

Jadi kata Ismail legal standing mana yang mau dipilih mereka serba salah. Jika mengadopsi UU No. 6 tahun 2018  Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang jadi dasar diberlakukannya Peraturan Pemerintah  No. 21 tahun 2020 tidak ada kaidah kaidah hukum yang mumpuni. Atau UU No.36/2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 40/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular juga tidak cocok buat jadi landasan hukum untuk berikan sangsi kepada Yang Mulia Habib Umar Abdullah Assegaf, itupun jika beliau benar benar melanggar peraturan PSBB.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 05 November 2020 - 14:28:30 WIB
    Babinsa Gerakkan Warga Goro Perbaiki Jembatan Darurat di Desa Hiligawoni - Alasa
    Jumat, 01 April 2022 - 22:21:47 WIB
    Peringati HUT Ke 76 TNI AU, Prajurit Lanud Sugiri Sukani Lakukan Bakti Sosial
    Selasa, 29 Juni 2021 - 09:01:11 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Rapat Pleno TPAKD Semester I Tahun 2021
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:40:40 WIB
    PWI JATIM DUKUNG IDE MOI UNTUK PENDIRIAN PERPUSTAKAAN PERS
    Kamis, 03 September 2020 - 13:32:48 WIB
    Proyek PJN II Sumbar Terindikasi Menyimpang, Kontraktornya Dilaporkan
    Minggu, 11 Juli 2021 - 14:32:53 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan Provinsi Sumatera Utara
    Selasa, 03 November 2020 - 19:45:54 WIB
    Marak Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector di Surabaya, DPRD Lakukan Ini
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:15:06 WIB
    DLHK Fokus Benahi TPA Muara Fajar
    Kamis, 24 Juni 2021 - 08:31:21 WIB
    10 Perusahaan Di Kabupaten Tapanuli Tengah Ikuti Sosialisasi
    Kewajiban Pemberi Kerja Badan Usaha Dalam Hal Program JKN-KIS BPJS Kesehatan Segmen PPU Swasta
    Rabu, 25 Maret 2020 - 20:20:35 WIB
    Ibunda Presiden Jokowi Meninggal
    Selasa, 26 Januari 2021 - 10:42:35 WIB
    Pemkot Cimahi Putuskan Jalankan PPKM Jilid 2
    Senin, 27 September 2021 - 09:07:13 WIB
    Menhub Pastikan Kesiapan Transportasi Pendukung PON XX dan Peparnas XVI di Papua
    Senin, 01 Februari 2021 - 17:11:04 WIB
    Gubernur Jabar Resmikan Program Puskesmas Terpadu dan Juara
    Minggu, 16 Mei 2021 - 12:50:25 WIB
    Kesempatan Berkarir di Pertamina Lewat Beasiswa 'Ujung Negeri', Total Beasiswa 1,4 Miliar
    Kamis, 23 September 2021 - 11:17:20 WIB
    KOMSOS sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Perangkat Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved