Hak Jawab Samson Dan Elywaty Atas Berita "Kapal di Tenggelamkan Mesin Kapalnya Diperjual belikan"
PEKANBARU | Tiraskita.com - Sengketa berita yang terjadi antara Samason dan Elywati dengan bebarapa media online yaitu Jelajahperkara.com, Tiraskita.com beberapa waktu yang lalu dapat dimediasi oleh Dewan Pers.
Dalam mediasi yang dilaksanakan secara Virtual pada tanggal 4 Agustus 2021, Samson dan Elywati diwakili leh kuasa hukumnya dari kantor Advocat “ZWA Law Office” Jakarta, sementara Tiraskita.com di hadiri langsung oleh Emos Gea selaku pemimpin redaksi.
Sidang mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan antara pengadu ( Samson dan Elywati) dengan bahwa redaksi media Tiraskita.com. Kedua belah pihak sepakat untuk menayangkan hak jawab dari pengadu (Samson dan Elywati).
Wiwik Handayani, S.H., M.H selaku kuasa hukum Samson dan Elywati mengirimkan materi hak jawab nya yang diterima redaksi pada Minggu 15 /08/2021, Hak Jawabnya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk masing-maisng Teradu (Tiraskita.com dan Jelajahperkara.com) yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia, Kami selaku Pengadu, disamping Hak Jawab yang telah disampaikan oleh Advokat/Kuasa Hukum Kami dari Kantor Advokat - Pengacara & Konsultan Hukum “ZWA Law Office” dengan ini mengajukan Hak Jawab secara pribadi terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut.
2. Bahwa sehubungan dengan masalah “Genset” yang diberitakan oleh media Saudara (Teradu), Kami membantah dan menegaskan perihal Genset tersebut “TIDAK BENAR” diperoleh dari hasil kapal-kapal yang ditangkap oleh Pihak Pengadu I (SAMSON) yang dijual serta uangnya dialokasikan dan/atau dikirimkan ke rekening atas nama Pihak Pengadu II (ELYWATI) guna kepentingan Tambak Udang di Kaur Bengkulu Selatan, karena jelas-jelas tugas Pihak Pengadu I sama sekali tidak pernah berhubungan dengan “barang dan/atau benda-benda hasil rampasan” yang mana hal itu merupakan kewenangan dari pihak/instansi lain, dan Genset tersebut Kami beli secara resmi dari Pihak Ketiga (Investor) dan tidak ada hubungannya dengan Kami (Pihak Pengadu I dan II).
3. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami minta agar Saudara (Teradu) dapat mengklarfikasi dan membersihkan nama baik Kami karena pencantuman nama Kami secara “gamblang” pada berita-berita yang Saudara (Teradu) beritakan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kami.
Atas pemberitan tiraskita.com sebelumnya yang berjudul "Kapal di Tenggelamkan Mesin Kapalnya Diperjual belikan, Korupsi Terselubung Dimasa Menteri Susi" terbit Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:12:08 WIB, kami dari redaksi mengakui bahwa berita tersebut belum sempat kami konfirmasi kepada nara sumber " Samson dan Elywati" ketika itu dikarenakan nomor hp keduanya belum kami dapatkan amun kami telah menyatakan sumber berita dari media Jelajahperkara.com. Maka dengan hak jawab tersebut diatas maka berita tersebut terkoreksi.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami dari Redaksi memohon maaf kepada Bapak Samson dan Elywati yang telah memuat berita yang belum terkonfimasi dan sepihak yang merugikan nama baik keduanya.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Dewan Pers yang telah memediasi dan menfasilitasi kami dalam menyelesaikan sengketa berita ini.
Dengan terbitnya hak jawab dan permohonan maaf kami ini maka kami menyampaikan bahwa persoalan ini telah selesai dengan baik secara kekeluargaan sesuai hasil kesepakatan yang dimediasi oleh Dewan Pers.***
Komentar Anda :