<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham
Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB
TOMMY Soeharto
TERKAIT:
 
  • Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham
  •  


    JAKARTA, TIRASKITA.COM - TOMMY Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding.

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

    “Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

    Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono.

    Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

    “Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,” ujar majelis.

    Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum.

    Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.

    Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui.

    Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

    Gayung bersambut dan dikabulkan.

    “Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

    HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 17/ Februari 2021.

    PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

    HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

    HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

    Menkumham mengajukan banding tapi kandas.

    Sumber:detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
  • Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    02 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    03 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    04 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    05 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    06 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    07 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    08 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    09 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    10 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    11 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    12 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    13 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    14 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    15 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    16 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    17 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    18 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    19 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    20 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    21 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    22 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com