<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Kasus Penggelapan Rp3,7 Milyar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Kamis, 09 September 2021 - 10:04:40 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat Jumpa Pers di Mapolda Riau, Rabu (08/09/21).
TERKAIT:
 
  • Soal Kasus Penggelapan Rp3,7 Milyar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
  •  

    PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Polda Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan Penggelapan yang merugikan pengusaha Sembako sekitar Rp3,7 Milyar. Sejak bulan Mei 2021 lalu, korban ditipu oleh anak buahnya sendiri yang diduga bekerjasama dengan kelompok lain.

    "Ini kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 Milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat Jumpa Pers di Mapolda Riau, Rabu (08/09/21).

    Turut hadir pada konferensi pers itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Ernis Sitinjak.

    Kabid Humas mengungkapkan, bahwa kasus ini terkait barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

    "Dimana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ketika Supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya, terhadap Sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," papar Narto, panggilan akrabnya.

    Ternyata, pada tanggal 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas Pemesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD.

    Pemesanan berlanjut, pada tanggal 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas pesanan dari Jo di Siak. Lalu, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD.

    Curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya, A Manurung, membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.

    Ternyata, Gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Disitu, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.

    Suami korban pun menyuruh para pekerja Gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.

    FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.

    FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

    Ternyata, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri. Ia malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS.

    FT mengaku, Ia menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

    Hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD, si Pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.

    Setelah disepakati kerja sama tersebut, FT memesan/order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

    Kemudian, FT menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik HD di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

    Setelah menerima barang-barang tersebut, HD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD Jaya Mandiri bahwa barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

    Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Lalu, menyuruh supir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.

    Untuk sebanyak 46 faktur pembelian tersebut, HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 Milyar selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.

    Namun, FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban baik untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.

    "Barang Bukti yang kita amankan antara lain: Rekening Koran Bank BRI atas nama NS, Ibu FT. 76 Faktur Penjualan, 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO, 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO, 2 (Dua) buah cincin emas dan 1 (Satu) buah gelang emas," ujar Sunarto mengakhiri konferensi persnya.



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com