<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati
Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:14:45 WIB
Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati. Foto terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra beserta tiga terdakwa lainnya saat menjalani sidang secara vi
TERKAIT:
 
  • Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati
  •  

    BATAM, TIRASKITA.COM - Dua terdakwa kasus sindikat narkoba jaringan internasional di Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, lolos dari hukuman mati.

    Hal ini diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk keduanya, Selasa (14/9/2021) lalu.

    Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Di mana, jaksa menuntut keduanya untuk dihukum mati.

    Merespons ini, Jaksa Herlambang Adhi Nugroho selaku JPU mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding beberapa waktu lalu.

    "Kami melakukan upaya hukum banding. Sudah kita mohonkan perihal itu [banding]," ujarnya kepada Tribun Batam, Senin (11/10/2021).

    Saat persidangan untuk keduanya digelar, hakim mengatakan bahwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara transaksi jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika.

    Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan penjara seumur hidup," kata majelis hakim, David Sitorus sembari membacakan amar putusan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus narkotika di Kota Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

    Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang online pembacaan tuntutan digelar, Kamis (19/8/2021) silam.

    "Keduanya ini satu berkas dan dituntut hukuman mati. Tidak ada hal-hal yang meringankan," tegas Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi kepada Tribun Batam saat itu.

    Sementara, lanjut Wahyu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dituntut hukuman berat.

    "Jadi berkas terpisah. Rizky Ferbo Herti alias Rizky satu berkas, Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah satu berkas," terangnya lagi.

    Untuk terdakwa Rizky Ferbo, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

    Sedangkan untuk terdakwa Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

    sumber:tribunbatam.id



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com