<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:17:56 WIB
dok
TERKAIT:
 
  • Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kuasa hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus advokat.

    "Mahasiswa bisa jadi kuasa hukum. Ada beberapa kalangan dari kampus datang (ke MK) menjadi kuasa hukum bukan dengan status sebagai advokat," kata Saldi Isra dalam kuliah umum "Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat (15/10/2021).    

    Dalam istilah hukum, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan dinyatakan lulus ujian yang diadakan organisasi advokat.

    Menurut Saldi Isra, ide dasar dari kebijakan tersebut adalah pandangan MK tentang semua orang atau pemohon berhak memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

    Ketika pemohon tidak merasa memiliki kemampuan memperjuangkan hak itu, ia bisa meminta siapa pun menjadi kuasa hukum yang mendampinginya di pengadilan selama yang diminta memahami hukum acara di MK.

    Selanjutnya, dalam kuliah umum yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menambahkan, pemohon diperbolehkan menggunakan pendampingan.

    Pendamping bisa didatangkan dari seseorang yang mengetahui hukum acara ataupun pemberi dukungan psikologis, seperti keluarga.

    "Itu (menggunakan pendampingan) boleh dilakukan sepanjang dalam konteks pendampingannya memberikan keberdayaan dalam beracara di pengadilan MK. Cukup memberitahukan kepada hakim panel bahwa dia ingin didampingi," ucap Suhartoyo seperti dikutip Antara.

    Kecemburuan dari Advokat

    Suhartoyo juga menjelaskan kebijakan itu berbeda jauh di peradilan umum. Pendampingan hanya ditemukan dalam persidangan perkara pidana dalam wilayah hukum publik. Pendamping tersebut dikenal sebagai penasihat hukum.

    Namun pada praktiknya, kebijakan tersebut sempat bermasalah. Suhartoyo mengatakan, fleksibilitas penentuan kuasa hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kecemburuan bagi para advokat. Beruntungnya, MK sudah meluruskan kesalahpahaman itu karena kebijakan yang diambil ditujukan untuk mengedepankan hak konstitusional.

    sumber:liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com