Edarkan Uang Palsu Rp500 Ribu di Facebook, Pemuda Jember Ditangkap
Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:33:46 WIB
|
| Sindikat uang palsu di Jember. Antara |
JEMBER, TIRASKITA.COM - Aparat kepolisian menangkap pelaku yang diduga menjadi sindikat pengedar uang palsu di salah satu kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan barang bukti yang disita petugas.
"Kami mengagalkan sindikat peredaran uang palsu dan menangkap seorang pelaku berinisial JN dan menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp2.750.000 di Kecamatan Ledokombo," kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin di Jember, Selasa (26/10) malam.
VDO.AI
Menurutnya pelaku berinisial JN (31), warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, yang diduga menjadi pengedar uang palsu tersebut ditangkap di perlintasan rel KA yang berada di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.
"Pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berinisial JN bermula dari laporan masyarakat di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual beli uang palsu," tutur Arif. Dikutip Antara.
Dia menjelaskan barang bukti yang disita polisi sebanyak 25 lembar uang pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016, kemudian dua lembar uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan Rp5 ribu tahun emisi 2016.
"Tersangka mengaku membeli uang palsu dari seseorang melalui Facebook dengan harga beli sebesar Rp500.000 dan uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp1 juta," kata dia.
Arif mengatakan tersangka telah kedapatan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi jual beli, dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :