Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Polisi Periksa 23 Saksi
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:44:23 WIB
|
Kapolresta Surakarta seusai mengunjungi rumah duka korban Diklatsar Menwa UNS. ©2021 Merdeka.com |
TIRASKITA.COM - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta telah memeriksa 23 saksi guna mengungkap meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Selain panitia, peserta dan orang tua korban, polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli.
"Jadi total 23 saksi yang sudah kita periksa. Baik dari peserta, panitia, kedua orang tua korban maupun pembina Menwa," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (30/10).
Selain memeriksa saksi, lanjut Ade, pihaknya juga mengamankan sejumlah tambahan barang bukti, baik terkait dokumen, bukti elektronik, maupun pakaian yang digunakan korban pada saat mengikuti diklat.
"Penyitaan barang bukti yang kita lakukan termasuk senjata replika dan helm yang digunakan oleh korban selama mengikuti pendidikan dan latihan tersebut," jelasnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menyampaikan, barang bukti yang sudah disita dan hasil autopsi akan dijadikan rujukan untuk mencari alat bukti pendukung pengungkapan kasus tersebut.
"Jadi benar telah terjadi kekerasan yang menyebabkan luka dan kemudian menyebabkan mati lemas pada korban Gilang Endi Saputra," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Surakarta telah menerima hasil autopsi jenazah Gilang dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jawa Tengah, pada Jumat (29/10) pukul 11.00 WIB.
"Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah karena luka akibat kekerasan tumpul, yang mengakibatkan mati lemas," ujar Ade.
Pihaknya belum bisa menentukan kapan akan dilakukan gelar perkara kasus terkait meninggalnya warga Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar itu.
"Nanti akan kita update kembali. Dengan keluarnya hasil autopsi pemeriksaan ahli akan kita lakukan, termasuk kelengkapan dokumen lainnya, nanti kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dimaksud," pungkas dia.
sumber:merdea.com
Komentar Anda :