<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Indonesia – AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi
Selasa, 23 November 2021 - 18:03:27 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam pertemuan dengan Chamber US atau kamar dagang Amerika, Kamis 18/11/21, Washington DC.
TERKAIT:
 
  • Indonesia – AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi
  •  

    Washington DC, Tiraskita.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam pertemuan dengan Chamber US atau kamar dagang Amerika, Kamis 18/11/21, Washington DC.

    Pertemuan membahas sejumlah kerja sama pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diketahui Covid-19 berdampak tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga internasional. Untuk memulihkannya, diperlukan kolaborasi antara industri, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya.

    Dalam pertemuan yang diselenggarakan di gedung US Chamber itu, Yasonna mengundang para pengusaha di Amerika untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Dipimpin John Goyer Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara, Chamber US menghadirkan perwakilan dari Freeport, Google, Pharma dan Pfizer.

    Menurut Yasonna, peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini sangat kondusif bagi investasi asing. Indonesia telah memberlakukan Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) pada 5 Oktober 2020 untuk memfasilitasi “kemudahan berusaha” dan untuk mendorong investasi.

    “Omnibus Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan menciptakan lapangan kerja, dimana kemudahan berusaha ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha,” papar Yasonna.

    Omnibus Law menguntungkan secara seimbang, baik pekerja maupun perusahaan.  Manfaat bagi pekerja antara lain perlindungan bagi pekerja kontrak melalui jaminan kompensasi, jaminan upah yang layak, dan pemberian program jaminan kerja.  Di sisi lain, pengusaha juga mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.

    “Sementara itu, pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif atau pidana, pemberian insentif dan aksesibilitas untuk layanan investasi,” ujarnya lebih lanjut.

    “Omnibus Law juga memperkenalkan Nomor Induk Berusaha yang merupakan sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Halal,” imbuhnya lagi.

    Selain Omnibus Law, dlam pertemuan itu Yaonna juga menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Penanaman Modal Baru, sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law.  Aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal) dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk penanaman modal asing.

    “Kami juga sedang dalam proses finalisasi RUU Hukum Perdata Internasional, dengan prioritas Program Legislasi Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan penegakan hukum asing,” lanjut Yasonna.

    Baru-baru ini, Indonesia telah mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag Apostille. Konvensi Apostille akan secara signifikan mengurangi birokrasi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang dalam proses pembentukan Satgas Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan Indonesia dari status Priority Watch List. Satgas ini dibentuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Bareskrim Polri. Satgas akan fokus pada penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas di pelabuhan dan bandara bekerja sama dengan Unit Bea Cukai, serta melalui jalur e-commerce yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Kemenkumhan juga terus melakukan terobosan kebijakan dalam upaya mendukung kemudahan berusaha, atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Diantaranya kemudahan penerbitasn visa dan izin tinggal.

    “Kami terus mendukung dunia usaha asing untuk penerbitan visa dan izin tinggal, terutama bagi investor asing dan tenaga ahli yang bekerja di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui Online Single Submission, yang prosesnya terintegrasi antara beberapa Kementerian/Lembaga,” tegas Yasonna.

    Untuk permohonan visa bagi tenaga kerja asing kini dibuka dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 (September 2021), khususnya bagi mereka yang bekerja di bawah Proyek Strategis Nasional dan Obyek Vital dengan rekomendasi dari  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

    Lebih lanjut Menkumham menerangkan, orang Asing yang Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang tetapi masih berada di Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh visa baru melalui permohonan visa dalam negeri (Onshore Visa).

    Orang Asing pemegang ITAS/ITAP/Izin Masuk Kembali yang akan habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri, dapat memperoleh perpanjangan di Kantor Imigrasi (Kedutaan Besar atau Konsulat). Sedangkan untuk Pelayanan izin tinggal di masa pandemi Covid-19, dapat diajukan langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui Aplikasi Online.

    Demikian juga, terdapat pembaruan kebijakan Imigrasi untuk “Silver Hair”, yang merupakan kebijakan izin tinggal bagi yang lanjut usia.

    “Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang berusia minimal 55 tahun. Dengan adanya UU Cipta Kerja 11/2020 menjadi “Izin Tinggal/Visa Rumah Kedua” dimana orang asing bisa mengajukan izin tinggal tanpa batasan usia  limit dengan persyaratan tertentu,” pungkas Yasonna.



     
    Berita Lainnya :
  • Harlah MAN 4 Pekanbaru, Kakan Kemenag Dukung Pengembangan Madrasah
  • Polda Riau Gelar Donor Darah Massal Rayakan HUT Ke-73 Divisi Humas Polri
  • Kabar Gembira, Guru di Kota Gunungsitoli Bakal Dapat Laptop Bila Pasangan Smart Menang
  • Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Apresiasi Raihan Hasil Survey Indeks Tertinggi Nasional
  • Disbudparpora Kota Cimahi Menyelenggarakan Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Harlah MAN 4 Pekanbaru, Kakan Kemenag Dukung Pengembangan Madrasah
    02 Polda Riau Gelar Donor Darah Massal Rayakan HUT Ke-73 Divisi Humas Polri
    03 Kabar Gembira, Guru di Kota Gunungsitoli Bakal Dapat Laptop Bila Pasangan Smart Menang
    04 Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Apresiasi Raihan Hasil Survey Indeks Tertinggi Nasional
    05 Disbudparpora Kota Cimahi Menyelenggarakan Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024
    06 Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Proyeksikan APBD Pemprov Jabar TA 2025 Menurun
    07 Musprov Perdana SMSI Sarana Strategis Satukan Pikiran Bersama Membangun Riau
    08 Pengurus DPD APDESI Dilantik, Ini Harapan Pemprov Riau
    09 DISPANGTAN Gelar Pangan Murah, Pemkot Cimahi, Upaya Kendalikan Inflasi
    10 Kabag Sekretariat DPRD Jabar, Terima Kunjungan Kerja DPRD Banten
    11 Ormas Suku Nias Riau PKNR Dukung Pilkada Damai
    12 Pimpinan dan Keanggotaan AKD DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Ditetapkan
    13 DPKP Kota Cimahi Luncurkan IMAH KOERING PLUS
    14 Ketua DPRD Jawa Barat 2024-2029 Buky Wibawa, Berharap Sinergitas Para Pemangku Kepentingan
    15 Ono Surono Berharap Penyusunan APBD Libatkan Masyarakat Jabar
    16 Dukung perencanaan program, Pemkot Cimahi Adakan Worshop Untuk Analisis & Visual Data
    17 Antisipasi Bencana Alam, Pemkot Cimahi Beri Pelatihan Mitigasi
    18 Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu
    19 Pemkot Cimahi,Deteksi Dini penggunaan Narkotika Di Lingkungan ASN
    20 DPRD Prov Bengkulu, Pelajari Rancangan Peraturan, Hingga Tata Tertib DPRD & kode etik
    21 Bertransformasi, Berinovasi, Wujudkan Cimahi Campernik
    22 Dugaan Korupsi Pengadaan 30 Bus DAMRI Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com