<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
OKNUM HAKIM PN DILAPORKAN
Tiga Oknum Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA, KY dan PT DKI
Minggu, 05 April 2020 - 14:02:15 WIB

TERKAIT:
 
  • Tiga Oknum Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA, KY dan PT DKI
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Diduga berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tidak disiplin, serta menghalangi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data/ dokumen dalam surat gugatannya, tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan kepada Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Komisi Yudisial, serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred Media Online Info Breaking News. Ketiga hakim tersebut dilaporkan terkait penanganan perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

    Berdasarkan amar putusan perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL terdapat tiga nama hakim yang memutus perkara tersebut yakni Ratmoho, SH. MH selaku hakim ketua, dan Haruno Patriadi, SH. MH dan Dedy Hermawan SH. MH selaku hakim anggota.

    “Saya sudah delapan kali mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial, serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun tidak satupun ditanggapi oleh Ketua PN dan majelis hakimnya,” ujar Hoky melalui siaran persnya yang dikirim ke redaksi Sabtu, (04/04/2020).

    Kedelapan surat itu lanjut Hoky, isinya mengenai  permohonan memperoleh Surat Gugatan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL yang menjadi hak para pihak yang berperkara. Dan menurutnya, pada surat ketiga hingga kedelapan,   pihaknya mempertanyakan proses pergantian beberapa hakim yang tidak sesuai data yang tertera di komputer PTSP. Bahkan, lanjutnya, selama jalannya persidangan, pihaknya tidak pernah diberitahu terkait pergantian majelis hakim tersebut.

    Bahwa tercatat pada awal persidangan tanggal 21 Agustus 2018, susunan Majelis Hakim adalah Ratmoho, SH. MH, Sudjarwanto, SH. MH, dan Totok Sapto Indrato SH MH, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2018 ada perubahan susunan Majelis Hakim menjadi Ratmoho, SH. MH, Sudjarwanto, SH. MH, dan Haruno Patriadi, SH, MH.

    Namun, Hoky menjelaskan, pada faktanya, ada hakim Akhmad Rosidin,S.H.,M.H. sebelumnya tidak terdaftar dalam susunan majelis hakim ternyata ikut hadir menyidangkan perkara sebanyak 8 kali, dan hakim Dedy Hermawan, S.H., M.H. sebanyak 7 kali. Anehnya, beber Hoky, pada putusan sidang tangal 09 Oktober 2019 justeru ditandatangani oleh Ratmoho, SH. MH, Haruno Patriadi, SH, MH., dan Dedy Hermawan, S.H., M.H.

    Bahkan menurut Hoky, pihaknya pun dalam persidangan sempat memberitahu hakim PN Jakarta Selatan bahwa data/ dokumen dalam surat gugatan para pengguat dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, diduga terjadi pemalsuan, namun sangat disayangkan surat gugatan yang diminta hanya diberikan dalam bentuk foto kopi pada tanggal 27 Januari 2020.

    “Ini patut diduga ada upaya menghalang-halangi saya untuk mengungkap fakta adanya dugaan tindak pidana pemalsuan data/ dokumen dalam surat gugatannya,” tegasnya.

    Selain itu menurut Hoky, di dalam surat Memori Banding telah diuraikan tentang 12 keberatan atas putusan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, di mana salah satunya ada fakta yang diungkap bahwa patut diduga ada upaya memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dimana jelas hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

    Karena di dalam persidangan lalu, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail telah melampirkan bukti akta No.35 tanggal 27 Desember 2016 dan Akta No.55 tangal 24 Juni 2017 yang mana kedua akta tersebut belum mendapat pengesahan dari MenkumHAM RI.

    Sementara menurut Hoky, majelis hakim pada persidangan yang sama telah menerima dan mengetahui bukti lampiran yang disampaikan pihaknya mengenai Akta Pendirian APKOMINDO tertanggal 21 Februari 1992 No.96 yang diterbitkan Notaris Anthony Djoenardi,SH di Jakarta telah mendapatkan pengesahan melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 15 Agustus 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan APKOMINDO. “Jadi tidak benar bukti akta yang kami ajukan ke majelis hakim tidak disahkan Menkumham, justeru bukti akta yang mereka ajukan tidak ada pengesahan dari Dirjen AHU KemenkumHAM RI,” tandasnya.

    Untuk membuktikan pernyataannya, Hoky menurturkan, Rudy dan Faaz bersama kelompoknya sesungguhnya telah melayangkan gugatan atas akta APKOMINDO yang sudah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 di PTUN dengan perkara nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan juga mengajukan banding di PTTUN dengan perkara nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta telah melakukan upaya Kasasi ke MA dengan perkara nomor 483 K/TUN/2016 dimana seluruhnya dimenangkan oleh pihak Hoky selaku Pembanding semula Tergugat I. “Jadi bukti akta APKOMINDO yang kami ajukan ke Majelis Hakim adalah sah dan keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Hoky menjelaskan, fakta hukum di atas menjadi dasar baginya untuk melaporkan majelis hakim yang diduga tidak adil dan berpihak dalam menyidangkan perkara dimaksud. “Sebab sesungguhnya bukti keabsahan akta APKOMINDO yang diajukan dipersidangan tidak dipertimbangkan majelis hakim dan malah lebih berpihak pada terbanding semula penggugat, dan  ini jelas tidak benar karena telah dimanipulasi serta patut diduga ada upaya memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP adalah merupakan perbuatan pidana,” terangnya.

    Sangat disesalkan, ungkap Hoky, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah tiga kali menanggapi suratnya dengan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera membuat klarifikasi atas masalah yang berkaitan dengan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel kepada pihaknya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Provost Mahkamah Agung R.I.

    “Ketua Pengadilan Tinggi aja merespon surat saya meskipun hanya bersifat tembusan. Sayang sekali surat Ketua PT kepada Ketua PN Jaksel tetap diabaikan, ini dapat menjadi bukti bahwa Ketua PN Jaksel serta para hakim yang memutus perkaranya tidak peduli dan tidak disiplin karena mengabaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang nota bene adalah Provost Mahkamah Agung R.I,” ujar Hoky seraya menyampaikan apresiasi atas sikap pihak Pegadilan Tinggi DKI yang merespon suratnya tersebut.

    Meskipun dalam kondisi ancaman wabah virus Corona sedang melanda Jakarta, Hoky tetap berusaha mencari keadilan dengan mengantar langsung surat pengaduan ke kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan ke kantor Komisi Yudisial RI serta ke kantor  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (02/04/2020).

    Sebagaimana diketahui, Hoky yang pernah menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019 ini, begitu gigih dan terus mencari keadilan. Apa yang dilakukannya saat ini adalah bentuk perlawanan terhadap pihak yang menggugatnya yakni Faaz Ismail dan Rudy Dermawan Muliadi. Hoky sebelumnya sempat dikriminalisasi oleh kedua penggugatnya yang menyebabkan dirinya sempat mendekam dipenjara Bantul Yogyakarta selama beberapa waktu.***



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com