<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
IWO Rohil Puji Keberanian Dinas Lingkungan Hidup Berikan Sanksi PKS PT. Kencana Andalan Nusantara
Minggu, 05 April 2020 - 14:53:23 WIB
Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar.
TERKAIT:
 
  • IWO Rohil Puji Keberanian Dinas Lingkungan Hidup Berikan Sanksi PKS PT. Kencana Andalan Nusantara
  •  

    ROKAN HILIR, Tiraskita.com - Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar ,puji langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan memberi sanksi Adminitrasi Paksaan Pemerintah Kepada Pabrik Kelapa Sawit PT. Kencana Andalan Nusantara yang telah terbukti melakukan pelangaran membuang limbah kesungai Gayantri. Jumat (03/04) Kemarin.

    "Pemberian Sanksi adalah langkah tepat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir kepada Pabrik Kelapa Sawit PT. KAN yang telah terbukti membuang limbahnya ke Saluran Sungai Gayantri sehinga dapat menimbulkan kerusakan ekosistem bawah air. "katanya kepadaawak media, minggu (05/04).

    Tetapi dalam hal tersebut Indra Kurniawan Akbar sangat menyanyangkan tindakan Management Pabrik Kelapa Sawit PT. KAN yaitu Mill Manager, Masron Parulian Sirait , yang menolak menanda tangani berita acara sanksi dengan alasan tidak diberi wewenang.

    "Jelas kalau menurut pandangan saya ini adalah upaya dari tidak kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan apa yang telah tertuang dalam undang-undang dinegara Republik Indonesia, jadi hal ini harus menjadi Catatan sendiri dan harus menjadi bahan Pertimbagan Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk langkah selanjutnya."Ucap Indra.

    Diteruskan Indra " Perusahaan yang disanksi harus melaksanakan apa saja yang tertuang di Sanksi Adminitrasi Paksaan Pemerintah yang langsung ditanda tangani oleh Bupati, jika tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan maka Pemerintah harus mengambil tindakan lebih tegas karena menurut saya dengan upaya tidak bersedia menada tangani berita acara tersebut ada upaya dari Perusahaan untuk melanggar dan melawan sanksi tersebut."Ujarnya.

    Indra Kurniawan Akbar menerangkan Seharusnya Dalam hal pencemaran lingkungan yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit PT. Kencana Andalan Nusantara ini menjadi Perhatian Serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, terlebih Lembaga L-KPK dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Stai-Rokan telah menyurati meminta DPRD Rohil meninjau ulang Izin Pabrik tersebut.

    "DPRD Kabupaten Rokan Hilir jangan berdiam diri saja, apalagi terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit PT. KAN sudah disurati, karena itu Aspirasi dari rakyat harusnya langsung direspon karena Negara Indonesia ini berdiri karena kedaulatan Rakyak bukan karena berdirinya Perusahan maka diharapkan kebijakan perwakilan rakyat harus berpihak kerakyat." Ketusnya.

    Sementara untuk Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah Raya yaitu Bapak Camat.Drs.H.M.Yusuf.M.Si melalui Datuk Penghulu Makmur Jaya, Adnan. SE lihatlah kondisi wilayah anda telah dirusak oleh Perusahaan dengan membuang Limbah selamatkan agar kerusakan tersebut tidak semangkin parah kenapa diam saja ada apa dibalik semua itu.

    "Seharusnya Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah Raya Melalui Datuk Penghulu keberatan dengan tindakan Perusahaan yang dengan sengaja membuang Limbah disungai sehinga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan tetapi kenyataanya kenapa hanya diam dan menonton bahkan terkesan berpihak ada apa dengan anda sekalian inggat kehadiran anda karena ada rakyat bukan perusahaan." pungkas Indra.***



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com