<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
TIDAK ADA PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR
Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi
Selasa, 07 April 2020 - 10:08:03 WIB
Ilustrasi (nt)
TERKAIT:
 
  • Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak ada pembebasan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagai respons terhadap isu yang sedang berkembang terkait wacana pembebasan 22 nama narapidana korupsi.

    "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Dan tidak ada wacana revisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4/2020).

    Kendati demikian, Jokowi membenarkan memang ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Covid-19. Namun, hal itu ditujukan hanya untuk narapidana umum, bukan pelaku kejahatan korupsi dan terorisme.

    Menurut Jokowi, pembebasan narapidana umum juga telah dilakukan oleh sejumlah negara lain, seperti Iran dan Basil. Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil membebaskan 34.000 napi untuk mencegah penyebaran corona.

    Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

    Pembebasan narapidana tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya. “Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Jokowi pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

    Sebelumnya, ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi PP Nomor 99 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pasal 34 dinyatakan bahwa narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi adalah bagi mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
     

    Napi dan Anak

    Indonesia telah menyetujui pembebasan  napi untuk beberapa lapas kapasitas berlebih. Namun, ada sejumlah persyaratan agar pembebasan tersebut bisa dilakukan, tidak bebas begitu saja.

    Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejumlah lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat. Sebagai contoh lapas kelas IIA Labuan Ruku yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.

    Yasonna telah menandatangani Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.

    Peraturan itu membebaskan 30.000 narapindana dan anak yang sekaligus diklaim menghemat anggaran negara sebesar Rp260 miliar.***



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com