Ini Reaksi Pertamina Terkait Rencana Mogok Kerja Pegawai 10 Hari Tuntut Dirut Dicopot!
Kamis, 23 Desember 2021 - 12:21:51 WIB
TIRASKITA.COM - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melakukan mogok kerja selama 10 hari.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman buka suara.
Dia mengatakan bahwa Pertamina menghargai aspirasi dari pekerja termasuk FSPPB serta terbuka untuk melakukan dialog.
“Manajemen juga terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku,” tuturnya, Senin 20/12/2021), seperti dikutip dari TEMPO.
Lebih lanjut, Fajriyah memastikan bahwa dalam menjalankan bisnis dan operasional perusahaan, Pertamina akan mengambil langkah sesuai regulasi dan ketentuan yang ada.
Sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas), Pertamina juga memastikan keamanan dan kondusivitas lokasi kerja supaya bisa tetap melayani masyarakat.
Menurutnya, manajemen dan pekerja akan fokus bekerja dan berinovasi guna menghadapi tantangan ke depan untuk menjadi global energy champion US$ 100 miliar market value.
Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan mogok kerja mulai dari 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Namun Presiden FSPPB Arie Gumilar belum memberi keterangan rinci terkait berapa banyak pegawai yang ikut dalam aksi mogok kerja tersebut.
FSPPB sendiri sebelumnya telah mengirim surat kepada dua pihak pada 10 Desember 2021.
Kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, FSPPB melaporkan ketidakharmonisan hubungan industri di Pertamina.
Kemudian kepada Menteri BUMN Erick Thohir, mereka memohon pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Hal itu lantaran Nicke dinilai gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tubuh Pertamina.
Hingga akhirnya pada 17 Desember 2021, FSPPB menerbitkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan 4 alasan berikut:
1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB
2. Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan
3. Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
4. Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB
Mereka menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada Nicke, Ida, serta tembusan ke Presiden, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan pihak lainnya.
Arie menjelaskan mogok kerja tersebut akan diperpanjang sampai dipenuhinya tuntutan FSPPB sesuai surat pada 10 Desember 2021.
Namun, mogok kerja tersebut juga bisa dihentikan lebih cepat jika permintaan mereka telah terpenuhi.
Atau jika perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat yang pernah mereka sampaikan ke Direktur SDM Pertamina.
Komentar Anda :