Mengebor Minyak Secara Ilegal, Empat Petani di Muratara Diamankan Polisi
Jumat, 24 Desember 2021 - 13:21:29 WIB
|
Lokasi pengeboran minyak ilegal di Musi Rawas Utara. ©2021 Merdeka.com |
Tiraskita.com - Empat pria inisial D (25), B (53), M (34), dan S (49) diamankan polisi karena tepergok mengebor minyak secara ilegal. Mereka terancam dipidana penjara selama enam tahun akibat perbuatannya.
Para pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas pengeboran di tiga titik di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, belum lama ini. Barang bukti diamankan beberapa unit sepeda motor yang digunakan untuk mengebor, tameng, serta sejumlah dirigen dan tedmond berisi minyak mentah.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengatakan, para tersangka mengaku melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi minyak tanpa izin selama satu bulan hingga satu tahun. Mereka bekerja dengan sistem upah sebesar Rp70 ribu-Rp100 ribu per drum minyak mentah.
"Saat digerebek, keempat tersangka sedang beraktivitas mengebor secara ilegal, mereka tidak bisa mengelak lagi," ungkap Toni, Jumat (24/12).
Dari tiga TKP, polisi tak satu pun mendapati pemilik lahan atau usaha. Masing-masing titik pengeboran diketahui dimiliki orang berbeda yang kini semuanya masih dilakukan pengejaran.
"Pemilik lahan di tiga titik kami ketahui ada tiga orang, yakni A, T, dan C. Mereka sedang kami buru," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sumber:merdeka.com
Komentar Anda :