<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyelesaian Sangketa Hak Petani
Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda
Minggu, 12 April 2020 - 12:24:49 WIB
Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda.
TERKAIT:
 
  • Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Puluhan perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato Kabupaten Rokan Hulu-Riau datangi kantor Kementerian LHK Republik Indonesia. Perwakilan kelompok tani yang diwakili oleh beberapa elemen yang terdiri Ketua Umum Kelompok Tani Reboisasi (Junaedi) dan beberapa perwakilan lainnya.

    Selain Kelompok Tani juga didampingi oleh beberapa perwakilan dari Kantor Kuasa hukum Lawyer official – Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates, termasuk 2 pimpinan lembaga sosial yang telah mengantongi Surat Kuasa Substitusi dari Kantor Kuasa Hukum yakni Ketua LP Tipikor DPD Riau(Edy Zulfikar) dan Ketua Gemantara Raya DPD Riau(Rudy.S) dan serta beberapa perwakilan media massa lainnya.

    Pihak perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato tersebut mendatangi kantor Kementerian LHK untuk mengajukan permohonan penyelesaian kasus antara Kelompok Tani Reboisasi Mandiri dengan PT. Torganda yang sampai saat ini belum tuntas. Oleh karenanya Kelompok Tani datang untuk menyampaikan kesediaan mereka dalam Mediasi berdasarkan surat Kementerian LHK tertanggal 28 Oktober 2019 yang pada inti surat tersebut adalah untuk segera diassesment melalui asesor yang di tunjuk langsung oleh Kementerian RI dan Mediasi.

    Menurut Kuasa Hukum Kelompok Tani Pimpinan Kantor Hukum Advokat Martinus Zebua,SH dari Lawyer official-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates mengatakan kepada awak media “Ya kita sangat mengapresiasikan atas surat kementerian kepada kelompok tani No: S 837/Rokum/ADH/Mum.b/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 yang pada intinya akan segera dilakukan assesment oleh asesor yang ditunjuk langsung Kementerian LHK RI untuk dilakukannya Mediasi. Dan oleh karena surat itu, kita sebagai warga Negara Republik Indonesia yang patuh dan taat pada hukum, maka kita sangat menyambut baik atas surat tersebut, dan perlu saya sampaikan bahwa kita siap untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait dan siap untuk mediasi sesuai dengan anjuran atau saran dari Kementerian LHK RI.

    Atas surat kementerian kepada kelompok tani, juga perlu saya sampaikan bahwa kami telah berkirim surat kepada Pak Presiden RI dan Ibu Menteri LHK RI memberitahukan bahwa kami siap mengikuti arahan dari Kementerian LHK RI dan kami memohon untuk segera di Mediasikan oleh Kementerian LHK RI”. Tutupnya…

    Junaidi (Ketua umum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato) juga menuturkan kepada awak media bahwa “kami seluruh warga kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato yang telah lama kehilangan mata pencaharian dan yang belasan tahun menderita dalam memperjuangkan hak kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato ini akan siap menerima arahan dari kuasa hukum dan juga taat pada hukum. Oleh sebab itu, saya selaku ketua umum yang mewakili seluruh warga kelompok tani bersama dengan kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan mediasi kepada Ibu Menteri LHK RI sesuai dengan saran dari Kementerian LHK RI dan besar harapan kami kepada Ibu Menteri LHK untuk segera memediasikan sesuai dengan suratnya kepada kami.***



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com