Jaksa Agung sebut Korupsi Rp 50 jt Cukup Dikembalikan, Mardani PKS: Bisa Lancarkan Praktik Korupsi 
  
    
      
Jakarta, Tiaskita.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pidana korupsi Rp 50 juta cukup dikembalikan kerugian ke negara kembali menuai kritikan. Salah satunya datang dari Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Mardani menilai pernyataan tersebut berpotensi melancarkan praktik korupsi. Setiap perkara pidana, kata dia, harusnya tetap diadili berapapun besar kerugiannya. 
"Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi. Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Anggota DPR RI ini menegaskan, mental perilaku korupsi seharus diberantas dengan penegakan hukum.
Mardani menyinggung, tanpa imbauan tersebut saja sudah banyak korupsi bantuan sosial, dana desa hingga bantuan operasional sekolah.
"Jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi seperti insentif untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat," katanya.
Bila Kejaksaan Agung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, sebaiknya mengusulkan perubahan UU Tipikor.
"Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal," tutup Mardani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Sejumlah pihak menganggap wacana ini sebagai wacana janji politik semata, lalu apa urgensinya?
Penjelasan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
Hal itu disampaikannya Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah. “Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.
Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar.
Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.
“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.
sumber;merdeka.com
	
    
    
      
        |   | 
        Berita Lainnya :   | 
      
      
        | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying | 
      
      
        |   | 
      
    
	
	
Komentar Anda :