<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kemenko Perekonomian bersama Pemprov Riau bahas Tata Ruang dan Perbatasan antar Daerah
Jumat, 18 Februari 2022 - 12:47:11 WIB
Sekdaprov Riau SF Haryanto (batik kuning) saat hadir dalam rapat penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara.
TERKAIT:
 
  • Kemenko Perekonomian bersama Pemprov Riau bahas Tata Ruang dan Perbatasan antar Daerah
  •  

    PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Riau, Aceh, Sumatera Utara, dan Jambi. Rakor membahas penyepakatan rencana aksi dan kunjungan lapangan, untuk penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara.

    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto didampingi Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Dodi S. Riyadi, membuka sekaligus menjadi keynote speaker pada rapat tersebut. Digelar di Auditorium lantai 8, Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Kamis (17/2/2022).

    Mengingat masih dalam suasana pandemi COVID-19 pelaksanaan rapat pun dilaksanakan secara terbatas. Tampak hadir secara virtual Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo dan perwakilan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jambi.

    "Rapat ini dalam rangka untuk penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara," kata SF Hariyanto.

    Ia menjelaskan, saat ini untuk kemajuan di masa yang akan datang, tentunya tidak hanya fokus pada perencanaan saja. Besarnya pertumbuhan pembangunan daerah tentunya perlu gerakan yang nyata dalam membenahi ruang yang telah ada.

    "Tentunya apa yang kita lakukan harus sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan," terangnya.

    Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan hutan, Izin dan Hak Atas Tanah, maka pemerintah memiliki landasan hukum dan langkah yang nyata untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak kesesuaian dengan batas daerah.

    "Seperti, tata ruang, kawasan hutan, perizinan, hak atas tanah, atas pantai, dan lain sebagainya," ucapnya.

    Untuk itu, ia menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi penyepakatan rencana aksi dan kunjungan lapangan.

    Hal itu dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara yang dilakukan Kementerian Perekonomian.

    "Semoga hasil pertemuan ini dapat kita sepakati bersama dengan penuh komitmen dan dukungan yang tinggi di seluruh stakeholder," tutupnya.

    Diakhir acara Sekdaprov Riau juga menerima salinan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia nomor 225 tahun 2021. Aturan ini tentang peta indikatif tumpang tindih pemanfatan ruang ketidak sesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan di Provinsi Riau.

    Kemudian, Ia juga menerima salinan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia nomor 164 tahun 2021, tentang peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan.

    (Mediacenter Riau/MC)



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com