<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi Bank BJB dan Debitur
Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru
Rabu, 15 April 2020 - 07:14:45 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru dan Kantor Cabang Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru.
TERKAIT:
 
  • Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Panggil sejumlah pejabat tinggi Bank Jawa Barat (BJB) Perwakilan Pekanbaru dan debitur bermasalah untuk dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar. Diam-diam penyelidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, hentikan proses penyelidikan kasus kejahatan perbankan tanpa dilakukan peningkatan penyelidikan ke penyidikan.

    Penghentian kasus debitur bermasalah tersebut, dihentikan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, dengan dalil bahwa debitur pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar itu, telah mengembalikan agunan ke pihak Bank BJP Cabang Pekanbaru, sebesar nilai kerugian yang dialami pihak perbankan dan pihak debitur bermasalah itu, terkesan bebas dari praktek jahat yang sempat ditangani Pidsus Kejari Pekanbaru sejak Juni 2019 lalu.

    "Kasus itu (dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank BJB Pekanbaru) sudah kami hentikan, karena pihak debiturnya sudah mengembalikan agunan semula ke pihak bank (Bank BJB Pekanbaru) dan kami tidak bisa lanjutkan ketingkat penyidikan," kata Kasi Pidus Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni, SH saat dihubungi oketimes.com pada Selasa (14/4/2020) di Pekanbaru.

    Ditanya, mengapa Pidsus Kejari Pekanbaru terkesan buru-buru menghentikan kasus tersebut, padahal sejumlah pejabat tinggi Bank BJB Cabang Pekanbaru, dan pihak nasabah sudah dimintai klarifikasinya secara mendetail untuk memberikan kesaksiannya kepada penyelidik Pidsus?

    Yuriza Antoni terkesan gugup menjawab pertanyaan awak media, dengan alasan bahwa pihaknya sudah merasa dijalurnya untuk melaksanakan proses penyelidikan kasus tersebut, sehingga pihak tidak bisa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

    "Kalau proses penyelidikannya sudah kami lakukan sesuai alurnya, akan tetapi belum bisa kami tingkatkan, karena pihak debitur dan perbankan sudah sepakat menerima agunan yang sempat dialihkan tersebut, sehingga kami hentikan dan tidak lanjutkan," tukas Yuriza.

    Kembali ditanya, jika pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dikembalikan terduga kepada negara, apakah unsur pidana yang dilakukan para terduga secara otomatis ikut berlaku surut? Yuriza Antoni, lagi-lagi terkesan terdiam sejenak, sembari menyatakan tidak mesti demikian berlaku surut, akan tetapi lanjutnya dalam kasus tersebut tidak demikian.

    "Ya memang tidak demikian, tapikan dalam kasus ini agak berbeda, sebab pihak bank dan debitur sudah sepakat mengembalikan agunan tersebut, sehingga kami tidak bisa melanjutkan dan menghentikan proses penyelidikan," pungkas Yuriza Antoni sembari mengakhiri percakapan dengan awak media ini.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru pada tahun 2014 lalu dengan nilai agunan Rp2 miliar sempat ditangani Kasipidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juni 2019 lalu.

    Dalam perjalanannya, secara marathon penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru, memanggil sejumlah pejabat Bank BJB Pekanbaru, seperti Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru berinisial RA, dan mantan Manager Komersial, RA alias Roby, DS alias Dani yang merupakan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu, turut dipanggil untuk dimintai klarifikasinya dalam seputar kasus tersebut.

    Tidak sampai disitu, penyelidik juga turut memanggil seorang pihak swasta yang merupakan Debitur BJB Pekanbaru berinisial Fah dan IO alias Indra selaku pejabat Analisis Kredit di BJB Pekanbaru pada tahun 2014 lalu, untuk dimintai klarifikasinya secara mendetail oleh penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juli hingga November 2019 lalu.

    Namun hingga memasuki 8 bulan proses penyelidikan sejak bulan Juni 2019 hingga April 2020, proses penyelidikan tak kunjung ditingkatkan ke proses penyidikan (penetapan tersangka).

    Belakangan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, malah menghentikan kasus tersebut, dengan alasan pihak debitur dan Bank BJP Pekanbaru sudah menerima agunan yang sempat dialihkan ketempat semula.***



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com