Wabah Virus Corona Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Jokowi Menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Mengenai Covid-19
Rabu, 15 April 2020 - 12:38:07 WIB
Jakarta, Tiraskita.com - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana Nasional dengan diterbitkannya Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Langkah tersebut dinilai tepat untuk memberikan ketegasan atas situasi yang berkembang dengan tujuan untuk kemaslahatan bangsa.
"Keputusan Presiden Jokowi sangat tepat dan sebagai bukti nyata bahwa Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia", kata Marwan di Jakarta, Selasa, (14/04/2020).
Sebagaimana diketahui, Keppres tersebut memberikan penegasan bahwa bencana non-alam penyebaran virus Corona (Covid19) sebagai bencana nasional, sekaligus penegasan bahwa komando penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan bersinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau GTPPC memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan mandat tugas kemanusiaan dan harus bersinergi dengan segala sumber daya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah", tegasnya.
Marwan juga mengingatkan beberapa hal terkait perlunya langkah antisipatif sebagai berikut:
Pertama, Perlunya mensinergikan sumber daya di semua Kementerian/Lembaga, baik sumber daya manusia maupun sumber dana untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dikendalikan oleh Tim Gugus Tugas untuk menghindari tumpang-tindih kewenangan maupun pembiayaan.
"Semua Kementerian/Lembaga fokus pada dua hal, yakni pencegahan dan penanganan Covid-19, sekaligus antisipasi dampak sosial, ekonomi, keamanan dan kemungkinan turbulensi politik", kata Mantan Menteri Desa PDTT ini.
Kedua, perlunya semua Kepala Daerah menaati kebijakan Pemerintah Pusat yang telah mendelegasikan kewenangannya pada Tim Gugus Tugas.
"Garis komando ini penting agar seluruh kebijakan berjalan linier dan sinergis dari pusat hingga daerah dan Desa sehingga melahirkan kebijakan dan komitmen yang sama", imbuhnya.
Selain itu, Marwan mengingatkan agar seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemrintah Daerah terkait segera merealisaaikan program JPS (Jaring Pengaman Sosial) dan bantuan insentif bagi masyarakat terdampak Covid-19 dengan melakukan pengecekan silang data secara teliti dan valid di antara Kementerian/Lembaga dan Pemda hingga tingkat Desa.
"Update dan pengecekan silang itu sangat penting agar berbagai program bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak dobel-dobel", katanya.
Ketiga, perlunya langkah antisipasi semua Kementerian/Lembaga dan Pemda terkait perumusan kebijakan dan program konkrit pasca pandemi Covid-19.
"Seluruh stakehokder terkait harus antisipasi langkah-langkah dan program konkrit untuk memastikan roda ekonomi kembali berjalan dan masyarakat kembali beraktivitas pasca Pandemi Covid-19, pungkasnya.
Komentar Anda :