Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
Lampung, Tiraskita.com - Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi
menyerahkan Kartu Prakerja kepada narapidana yang memperoleh Asimilasi
dan Hak Integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, di
Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jumat (17/4/2020).
Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi secara simbolis menyerahkan bukti calon
penerima Kartu Prakerja Program Asimilasi dan Integrasi Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
Selain
Gubernur Lampung, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Mingrum
Gumay, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto,MA,
Kapala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nafli, SH, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Irwan Marpaung, Kadis Kesehatan Dr. dr. Reihana,
MKes, Kadis Tenaga Kerja dan Karo Hukum, perwakilan Forkopimda Provinsi
Lampung.
Menurut Gubernur Arinal Djunaidi, program Asimilasi dan
Hak integrasi dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan
penyebaran Covid-19. “Saya berharap, adik-adik penerima Program
Asimilasi dan Hak Integrasi dapat dimanfaatkan dengan maksimal berupa
Kartu Prakerja ini. Kemudian bisa menyesuaikan, setelah kembali untuk
diam di rumah saja, jangan sampai setelah keluar langsung kumpul bersama
kawan-kawan kembali, jangan ya adik-adik sekalian,” jelas Arinal.
Gubernur
Lampung juga memaparkan bahwa virus corona dapat menjangkit siapa saja,
untuk itu diharapkan kerja sama semua pihak dalam mengatasi wabah
tersebut.
“Saya bersama Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar
mereka yang sudah kembali bersama dengan kelurganya bisa mendapatkan
bantuan Kartu Prakerja,” ujar Gubernur Arinal.
Arinal
mengatakan fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja
yakni akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan
pelatihan kerja berikut dengan uang pelatihan.
Ia berharap
program ini untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki
keterampilan serta berdaya saing tinggi. “Diharapkan fasilitas yang
diberikan dari Kartu Prakerja ini bisa digunakan secara efektif dan
produktif,” katanya.
Arinal menyebutkan bagi yang mendapatkan
asimilasi dan integrasi, agar dapat memanfaatkan Program Kartu Prakerja
dan melakukan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
“Melakukan
Self monitoring (memantau diri sendiri), self isolation (karantina
mandiri jika sakit) dan social distancing dengan jaga jarak, hindari
kerumunan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah,” katanya.
Sementara
itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli, menjelaskan,
bahwa untuk melakukan pencegahan virus Covid-19, Kemenkumham memberikan
program Asimilasi di rumah dan Hak Integrasi berupa pembebasan bersyarat
kepada narapidana dan napi anak, khususnya yang 2/3 masa pidananya
jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020. Serta tidak terkait dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara
asing.
Adapun, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan
pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat
Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam
rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020
tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi
dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19.
Pada
tahap pertama ini, ada sebanyak 50 orang yang yang menerima Kartu
Prakerja yang merupakan Program Pemerintah Pusat tersebut. Program
pemberian Kartu Prakerja bagi mantan Narapidana di Provinsi Lampung ini
merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
Bersama
Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar mereka yang sudah kembali bersama
dengan kelurganya bisa mendapatkan bantuan melalui Kartu Prakerja.
Fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja yakni akan
mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan pelatihan
kerja berikut dengan uang pelatihan.
Nofli mengatakan kebijakan
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi
Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19.
“Untuk
mencegah dan menanggulangan penyebaran Covid-19, Kemenkumham
menerbitkan kebijakan khusus pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi
Narapidana dan Anak,” ujar Nofli.
Nofli menyebutkan di samping
narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi karena pencegahan dan
penanggulangan Covid-19, terdapat juga 3.220 orang Klien Balai
Pemasyarakatan (Narapidana yang mendapatkan program PB,CB,CMB sebelum
adanya Covid-19).
“Harapan
kami kepada Bapak Gubernur agar Klien Balai Pemasyarakatan yang
mendapatkan program PB,CB,CMB ini juga bisa mendapatkan Program
pemberian Kartu Prakerja kedepannya,” katanya.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan fasilitas yang akan
diberikan pada program Kartu Prakerja yakni pelatihan secara online,
diberikan insentif selama 4 bulan dan survey wilayah kerja.
“Setelah
mereka dilatih mereka juga akan mendapatkan pekerjaan. Untuk
pelatihannya sendiri tergantung minat mereka,” ujar Lukmansyah.
Lukmansyah
menyebutkan ada beberapa skema bagi sesorang untuk mendapatkan Kartu
Prakerja. “Para mantan narapidana ini akan kita masukan kedalam skema
pencari kerja. Penerima Kartu Prakerja setelah terverifikasi oleh pusat,
kita hanya pengajuan”.***
Komentar Anda :