<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Nagan Raya Gerebek Penimbunan 4 Ton BBM Solar Subsidi
Sabtu, 16 April 2022 - 12:21:30 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Polres Nagan Raya Gerebek Penimbunan 4 Ton BBM Solar Subsidi
  •  

    Tiraskita.com - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali mengungkapkan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi sebanyak 4 ton minyak.

    Solar bersubsidi itu diamankan polisi dari tangan 4 terduga pelaku di lokasi berbeda dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

    "Dari tangan pelaku kami amankan juga barang bukti berupa tiga mobil, ratusan jerigen kosong, serta empat ton BBM jenis solar subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP MAchfud, Sabtu (16/4).

    Dia menyebut, keempat terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial ES (42), BN (58), MI (36), dan AJ (48). Mereka semua warga Kecamatan Darul Makmur.

    Keempatnya ditangkap pada Kamis (14/4). Para pelaku kini mendekam dalam sel tahan Mapolres Nagan Raya.

    Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 atau pidana penjara selama enam tahun, serta denda paling banyak Rp60 miliar.

    Sebelumnya, pada Selasa (12/4) lalu, polisi Polres Nagan Raya juga menangkap 2 pelaku penimbunan BBM solar subsidi di kecamatan yang sama. Keduanya berinisial BL dan DW. Satu ton minyak solar diamankan petugas.

    AKP Machfud menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa pun pelaku penimbun BBM solar subsidi di Nagan Raya.

    "Operasi akan terus kami lakukan. Jika ketemu, bakal ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

    sumber:merdeka.com





     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com