<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Plagiat Aturan PSBB Dari Daerah Lain
Diduga Copy Paste, Ada Aturan Mengatur Kereta Api Di Perwako PSBB Pekanbaru
Jumat, 17 April 2020 - 22:47:05 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
TERKAIT:
 
  • Diduga Copy Paste, Ada Aturan Mengatur Kereta Api Di Perwako PSBB Pekanbaru
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 74 tahun 2020 mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 17 April 2020, ada menyebut pengoperasian kereta api.

    Aturan pengoperasian kereta api tersebut diatur dalam Perwako Pekanbaru Bagian Ketujuh, Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12.

    "Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait," seperti tertulis dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 72 tahun 2020 tentang PSBB.

    Padahal, Pekanbaru sama sekali tak ada rel, dan gerbong kereta api beroperasi di Kota Bertuah. Dugaan copy paste atau plagiat aturan PSBB dari daerah lain muncul.

    Tak hanya mengatur pengoperasian kereta api saja, Perwako Pekanbaru tentang PSBB ini juga disebutkan pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang di Pasal 1 huruf C butir 10 menyebutkan Angkutan kapal penyeberangan.

    Sama dengan pengoperasian kereta api, di Pekanbaru, sama sekali tak ada operasi angkutan kapal penyeberangan jika dimaksud itu seperti kapal Roro, seperti Sungai Pakning-Pulau Bengkalis.

    Lengkapnya aturan Pasal 18 tersebut sebagai berikut: 

    Bagian Ketujuh Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Pasal 18

    (1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk :

    a. pemenuhan kebutuhan pokok;

    b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

    c. jenis moda transportasi yang meliputi :

       1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

       2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

       3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur- sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke             pasar dan supermarket.

      4. Angkutan untuk pengedaran uang.

      5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.

      6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

      7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

      8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

      9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

      10. Angkutan kapal penyeberangan.

      11. Transportasi utk layanan kebakaran, layanan hukum & ketertiban, dan layanan darurat.

      12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.***





     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com