<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jokowi Minta Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas
Kamis, 21 April 2022 - 13:41:49 WIB
Jokowi
TERKAIT:
 
  • Jokowi Minta Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Penetapan tersangka dugaan korupsi kepada pejabat Kementerian Perdagangan dan petinggi tiga perusahaan produsen minyak goreng harus menjadi evaluasi pemerintah agar lebih transparan dalam proses pemberian lisensi atau persetujuan izin ekspor-impor, kata pengamat.

    Peneliti kebijakan publik, Felippa Ann Amanta, mengatakan proses pemberian izin ekspor-impor terutama bahan pangan di Kementerian Perdagangan kerap "terjadi di belakang layar".

    Presiden Joko Widodo telah meminta agar kasus dugaan korupsi minyak goreng ini diusut tuntas.

    Sebab kendati pemerintah telah mengucurkan bantuan langsung tunai dan insentif kepada produsen, harga minyak goreng terus melambung tinggi.

    Sementara itu hingga berita ini ditulis Kementerian Perdagangan belum membalas permintaan wawancara BBC News Indonesia.

    Kepala Penelitian Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Filippa Ann Amanta, mengatakan terungkapnya kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor di Kementerian Perdagangan bukan hal baru.

    Sepanjang pengamatannya kasus serupa juga pernah terjadi pada izin ekspor-impor bahan pangan seperti daging sapi dan bawang putih.

    Dari sejumlah kasus korupsi tersebut, Filippa menilai persoalannya "ada pada tidak transparannya proses pemberian izin ekspor atau impor" kepada pengusaha.

    "Kalau dari pengamatan kami, Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor-impor itu semua terjadi di belakang layar. Jadi agak susah mengamati kenapa perusahaan A atau B dapat izin. Apakah mereka sudah menaati persyaratan atau belum," ujar Filippa Ann Amanta kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (20/4).

    "Karena tidak ada informasi yang terbuka untuk publik," ujarnya.

    Dalam kasus ekspor minyak goreng, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permen Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    Misalnya, seluruh eksportir yang akan mengespor wajib memasok CPO (minyak kepala sawit mentah) ke dalam negeri 20% dari volume ekspor masing-masing.

    Kemudian harga jual dalam negeri yang ditetapkan untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

    Akan tetapi dipenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan itu, menurut Filippa, sangat tergantung pada "diskresi kementerian".

    "Celah [korupsinya] ada di sana," kata Filippa.

    Terungkapnya dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng semestinya menjadi evaluasi pemerintah dalam membenahi sistem pemberian izin ekspor-impor.

    Kementerian, kata dia, harus mendigitalisasi seluruh proses persyaratan sampai pemberian izin.

    "Cara itu lebih tersistematis daripada sebelumnya harus minta rekomendasi dulu, minta surat ini-itu, baru mengajukan izin ekspor impor."

    Namun demikian, terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini tidak serta merta memengaruhi harga di pasaran.

    Sebab melambungnya harga minyak goreng saat ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan naiknya harga minyak kepala sawit mentah, isu alokasi CPO untuk biofuel, dan produktivitas minyak kelapa sawit yang stagnan.

    "Kalau masalah-masalah itu tidak tertangani, saya rasa kurang efektif menurunkan harga minyak goreng," kata Filippa.

    Hingga berita ini ditulis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan BBC News Indonesia. Begitu pula beberapa jajarannya yang dihubungi lewat sambungan telepon.

    Tapi sebelumnya, Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menyidik dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.

    "Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian juga siap selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi dalam siaran pers, Selasa (19/04).

    Dia juga menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

    "Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta meruginkan masyarakat," sambungnya.

    Sementara itu Presiden Joko Widodo meminta agar kasus korupsi minyak goreng diusut tuntas. Dengan begitu siapa saja pihak yang bermain sehingga harga minyak goreng mahal, akan terungkap.

    "Artinya memang ada permainan. Oleh sebab itu kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini, dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini," ujar Presiden Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4).

    Presiden Jokowi juga menyinggung harga minyak goreng yang masih mahal kendati pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi kepada produsen melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

    Untuk diketahui harga minyak goreng kemasan di pasaran saat ini berkisar antara Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter.

    Adapun harga minyak goreng curah per liter di pasar nasional mencapai Rp18.000. Padahal harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah dipatok Rp14.000 per liter.

    "Kebijakan-kebijakan kita, misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan," imbuh Jokowi.

    Sumber:bbc indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com