<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Surat Terbuka Ketua Umum Peradi
Rabu, 04 Mei 2022 - 15:18:05 WIB

TERKAIT:
 
  • Surat Terbuka Ketua Umum Peradi
  •  

    Jelas Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, adalah yang sah, sesuai dengan putusan MA. Tidak mungkin Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU Kemenhukham bisa mengalahkan putusan MA.

    Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id setiap hari Sabtu dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih

    Baru-baru ini kami mendapat informasi, bahwa Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Luhut Pangaribuan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022. Sehubungan dengan hal itu, kami menyatakan pendaftaran yang dilakukan Dirjen AHU itu cacat hukum, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3085K/pdt/2021 tertanggal 4 November 2021 yang telah menyatakan Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, adalah sah.

    Antara Peradi Kami telah bersengketa dengan Peradi versi Luhut Pangaribuan. Berdasarkan Putusan MA Nomor 3085K/pdt/2021 itu, telah dinyatakan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi yang kami selenggarakan tahun 2015, adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat itu Saudara Prof Dr Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum.

    Selanjutnya Kepengurusan Fauzi Hasibuan menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat. Saya, Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.

    Oleh karena itu, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, maka seharusnya Ditjen AHU Kemenhukham seharusnya mengesahkan Kepengurusan Peradi Kami, dan bukan menerima pendaftaran Kepengurusan Peradi yang telah dikalahkan oleh MA. Sangat tidak masuk akal, apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi lain yang sudah dinyatakan kalah oleh MA, dan menolak pendaftaran Kepengurusan Peradi yang justru telah disahkan oleh MA.

    Oleh karena itu, Kami meminta dengan sangat kepada Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr . Yasona Laolly yang selama ini sangatlah taat kepada hukum untuk turun tangan, serta membatalkan pendaftaran Kepengurusan Peradi yang sudah dinyatakan kalah di MA. Selanjutnya, menerima pendaftaran Kepengurusan Peradi sesuai dengan isi Putusan MA Nomor 3085K/pdt/2021.

    Lebih kurang 60.000 Advokat anggota Peradi dan 168 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia merasa diperlakukan tidak adil dengan penerimaan pendaftaran Kepengurusan Peradi yang tidak sah itu di Ditjen AHU Kemenhukham.

    Selanjutnya saya menyerukan kepada seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang. Mari kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang kita cintai. Percayalah keadilan tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkan.

    Perkembangan terakhir

    Pada hari Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, Saya mendapatkan informasi dari Tim Peradi, ternyata setelah dicek dalam laman resmi Ditjen AHU Kemenhukham, Kepengurusan Peradi yang tidak sah sudah tidak ditemukan lagi dalam data sistem pencarian/unduh. Oleh karena itu, jelas Kepengurusan Peradi kami adalah yang sah, sesuai dengan putusan MA. Tidak mungkin Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU Kemenhukham bisa mengalahkan putusan MA.

    Oleh karena itu, Saya meminta kepada seluruh Advokat Peradi, serta seluruh mitra Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan mitra lainnya untuk tidak terpengaruh atas berita tidak benar yang beredar akhir-akhir ini terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Saya sebagai Ketua Umum yang sah. Terima kasih.

    Sumber: kompas.id



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com