Jokowi Teken Perpres PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Rabu, 04 Mei 2022 - 15:29:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan itu aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah bisa beralih status menjadi pegawai otorita IKN dengan penugasan dari instansi dengan perjanjian kerja.
"PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansi induknya," dalam pasal 5 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5).
PNS yang beralih status menjadi pegawai otorita IKN nantinya bisa berhenti atau berakhir masa baktinya. Kemudian yang bersangkutan juga kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
"PNS diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 5 ayat 5.
Sementara itu dalam pasal 6 dijelaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahlian. Nantinya, pegawai pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," pasal 7.
Komentar Anda :