<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PENCEGAHAN MATA RANTAI COVID-19
PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19
Senin, 20 April 2020 - 20:32:47 WIB
Dok : PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran v
TERKAIT:
 
  • PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19
  •  

    Jakarta  - Guna menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan _rest area_, PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 di seluruh _rest area_ yang dikelolanya.

     Hal tersebut dilakukan karena di tengah pandemi ini, _rest area_ masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

    Selain memastikan standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 diterapkan bagi pengunjung _rest area_, para petugas dan seluruh _tenant_ serta tim pendukung operasional _rest area_ lainnya pun tidak luput dari berbagai standar pencegahan tersebut. 

    Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari mengatakan, bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas _rest area_ dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas _physical distancing._

    “Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” jelas Tita. 

    Selain itu, Tita mengutarakan, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19. Kata dia, para petugas akan menegur pengunjung _rest area_ yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan. 

    “Langkah-langkah ini kami maksudkan demi menjaga lingkungan _rest area_ terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung _rest area_,” paparnya.

    Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.(Riswan***)

    ___________________________
    _Keterangan lebih lanjut, hubungi:_
    *Tita Paulina Purbasari*
    Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas
    PT Jasamarga Related Business
    Gedung Jagorawi, Lantai 2 
    Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
    Jakarta Timur, 13550
    Telp. (021) 22093560
    Instagram: @official.jmrb
    Twitter



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com