Segini Keuntungan yang Didapat 2 Mafia Tanah di Banten
Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:48:58 WIB
SERANG, TIRASKITA.COM - Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap sindikat mafia tanah di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan dari hasil pengungkapan, penyidik menangkap dua orang tersangka.
Tersangka US (65) merupakan Kepala Desa Carita dan SHJ (63) adik ipar dari korban yang ikut membantu dalam penjualan dan pemalsuan akta jual beli (AJB).
Luas bidang tanah yang diperjualbelikan 1,2 hektare yang berada di Pandeglang.
Sedangkan modus tersangka memalsukan tanda tangan seolah-olah sebagai pemilik yang sah, menjadikan AJB palsu dan kemudian diberikan kepada pembeli.
"Peran kedua tersangka, US yang menjualbelikan. Sedangkan SHJ membantu untuk pemalsuan tanda tangan AJB, dari peran itu dia mendapatkan uang Rp 200 juta," ucap Shinto seusai konferensi pers pada Kamis (16/6).
Aksi tersebut dilakukan kedua tersangka selama hampir sepuluh tahun, dimulai sejak 2012 hingga 2021.
Pemilik tanah sah atas nama Ari Indyastuti, yang merupakan kakak ipar SHJ, sempat tinggal di Carita, Pandeglang dan meninggalkan lokasi pada 1999 kemudian menetap di Solo, Jawa Tengah.
“Dalam fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021 sedangkan luas tanah yang diperjualbelikan 1,2 hektare telah diperjualbelikan selama 10 tahun," katanya.
"Dari hasil pemalsuan AJB mendapat keuntungan Rp. 1,2 miliar dengan luas tanah yang dijual 1,2 hektare," kata Shinto.
sumber:jppn.com
Komentar Anda :