<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejagung sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus UU ITE
Selasa, 12 Juli 2022 - 10:36:51 WIB

TERKAIT:
 
  • Kejagung sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus UU ITE
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Nikita berstatus sebagai tersangka.

    "Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (11/7).

    Dalam perkara itu, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    Disampaikan Ketut, dengan diterimanya SPDP itu, Kejari Serang telah Menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.

    "Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," ucap Ketut.

    Diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

    Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan aparat ini menjadi perbincangan usai Nikita mengunggah sebuah video di akun Instagramnya.

    Setelah kedatangan aparat itu, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa.

    Usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga sempat menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

    "Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).

    Lalu, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat yang viral itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.

    Atas kejadian ini, polisi mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum. Polisi pun menegaskan status Nikita masih saksi dalam perkara itu.

    "Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6).

    Lalu, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Sejak diterimanya surat tersebut, kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota

    Sumber:cnn.com



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com