<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:04:07 WIB

TERKAIT:
 
  • Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gaji dan tunjangannya sebagai pimpinan KPK yang mencapai ratusan juta pun tak lagi diterima.

    Sebagaimana diketahui, Lili seharusnya diadili etik pada 11 Juli 2022. Namun Dewas KPK menerima surat pengunduran diri Lili yang ternyata telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022. Dewas pun menggugurkan persidangan etik untuk Lili dengan alasan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari KPK.

    Lili dinyatakan sudah bukan bagian dari KPK sejak 11 Juli 2022. Posisinya yang kosong itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

    Terlepas dari itu, Lili sebagai Wakil Ketua KPK menerima gaji dan fasilitas yang mewah. Berapa yang didapatnya setiap bulan?

    Aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Disebutkan bila gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

    Di luar itu, seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:
    - Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
    - Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
    - Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
    - Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
    - Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
    - Tunjangan hari tua Rp 6.807.250

    Keseluruhan tunjangan itu mencapai Rp 107 juta. Namun, dari semuanya, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

    Dengan asumsi tersebut, tunjangan yang diterima tunai adalah Rp 84.839.000. Ditambah dengan gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 87.611.000.

    Lili Mundur dari KPK

    Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.

    "Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).

    Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

    "Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

    Sumber:detik.com





     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
  • Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    02 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    03 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    04 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    05 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    06 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    07 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    08 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    09 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    10 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    11 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    12 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    13 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    14 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    15 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    16 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    17 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    18 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    19 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    20 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    21 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    22 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com