Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:04:07 WIB
Jakarta, Tiraskita.com - Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gaji dan tunjangannya sebagai pimpinan KPK yang mencapai ratusan juta pun tak lagi diterima.
Sebagaimana diketahui, Lili seharusnya diadili etik pada 11 Juli 2022. Namun Dewas KPK menerima surat pengunduran diri Lili yang ternyata telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022. Dewas pun menggugurkan persidangan etik untuk Lili dengan alasan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Lili dinyatakan sudah bukan bagian dari KPK sejak 11 Juli 2022. Posisinya yang kosong itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.
Terlepas dari itu, Lili sebagai Wakil Ketua KPK menerima gaji dan fasilitas yang mewah. Berapa yang didapatnya setiap bulan?
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Disebutkan bila gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
Di luar itu, seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250
Keseluruhan tunjangan itu mencapai Rp 107 juta. Namun, dari semuanya, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.
Dengan asumsi tersebut, tunjangan yang diterima tunai adalah Rp 84.839.000. Ditambah dengan gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 87.611.000.
Lili Mundur dari KPK
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.
Sumber:detik.com
Komentar Anda :