BNN Ajak Warga Tak Takut Lapor Untuk Rehabilitasi Narkoba
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:10:45 WIB
Tiraskita.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri telah meneken perjanjian kerjasama nota kesepahaman (MOU) berkaitan masalah rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika yang kian hari semakin meningkat.
"Poin-poin tetap kerjasama antara kita antara penyalahguna dan pecandu dalam pelaksanaannya. Jadi seperti kita ketahui narkotika ini atau kejahatan narkotika adalah victimless crime. Victimless adalah dia pelaku, dia juga adalah korban," kata Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Petrus memaparkan peningkatan data tersebut terjadi sebagaimana data prevalensi pengguna narkoba di Indonesia saat ini menyentuh angka 1,95 persen atau disekitar 3,66 juta jiwa.
Sementara untuk data di lembaga pemasyarakatan jumlah pecandu maupun penyalahgunaan terkhusus di kota-kota besar berada di antara angka di atas 70 persen kemudian di daerah-daerah sekitar 50 persen. Dengan jarak umur yang rentan mulai dari usia 15 tahun sampai 64 tahun.
"Tujuannya adalah menyelamatkan generasi muda dan juga sampai dengan umur 64 tahun hasil penelitian kita dengan BRIN dan BPS Pusat Statistik ini. Kita harus jaga, kita jaga bersama sehingga kita bisa menyelamatkan generasi emas bangsa Indonesia," beber dia.
Oleh sebab itu, Petrus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor dalam rangka menjalani rehabilitasi kepada BNN sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan asesmen terpadu, bagi penyalahguna atau pecandu.
"Saya mengimbau kepada keluarga orang tua lapor dan selamatkan anak anda, selamatkan keluarga anda dengan direhabilitasi. Jangan takut untuk lapor, jangan takut direhabilitasi. Karena ini adalah tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa," imbuh dia.
Adapun proses asesmen itu, lanjut Petrus, akan dilakukan melalui tim dari BNN dengan mengutamakan karena banyaknya penyalahgunaan dan pecandu itu yang berasal dari tangkapan Polri
"Sehingga akan diasesmen bersama kemudian dari asesmen kita sekarang juga dalam proses kita mengatur dalam Undang-undang di samping kerja sama yang kita tandatangani antara 7 kementerian dan lembaga," tutupnya.
Komentar Anda :