BNN Susun Modul Rehabilitasi Rawat Jalan bagi Pencandu Narkotika
Senin, 25 Juli 2022 - 08:45:36 WIB
|
Deputi Rehabilitasi BNN RI, Riza Sarasvita. |
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Upaya pemulihan para penyalah guna narkoba melalui rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan terus dilaksanakan secara gencar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Hal ini penting agar para penyalahguna pulih dan bisa kembali sehat di tengah masyarakat. Serta memiliki ketahanan diri terhadap penyalahgunaan narkotika.
BNN RI menilai rehabilitasi rawat jalan sangat efisien dan efektif bagi pecandu narkotika dengan tingkat keparahan ringan dan sedang. Selain itu juga bagi para pecandu yang memiliki produktivitas tinggi dan tidak bisa meninggalkan keluarga, karena sebagai tulang punggung keluarga.
Deputi Rehabilitasi BNN RI, Riza Sarasvita mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas program rehabilitasi rawat jalan, BNN RI melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi telah melaksanakan kegiatan Penyusunan Modul Rehabilitasi Rawat Jalan.
"Kegiatan penyusunan modul rehabilitasi rawat jalan merupakan langkah yang sangat penting. Kami menyusun dengan sangat serius, termasuk membuat petunjuk teknisnya. Kami berharap tidak lagi ada keraguan bagi para petugas rehabilitasi pada klinik rawat jalan dalam memberikan layanan yang dibutuhkan oleh klien,” kata Rizal Sarasvita, Sabtu (23/7/2022)
Senada dengan hal itu, Direktur PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.kes mengatakan, bahwa modul tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi petugas rehabilitasi baik di BNNP maupun BNNK, sehingga program layanannya berjalan dengan efektif dan efisien.
"Melalui modul tersebut, nantinya para petugas dibekali materi praktis, edukasi dan penjelasan pelaksanaan rehabilitasi," ujarnya.
Sementara itu, dr. Yuli Astuti, M.Si sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda Direktorat PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI menyampaikan, bahwa dalam modul ini akan dijelaskan sesuai juknis.
"Modul ini akan dijelaskan sesuai juknis tentang waktu yang dibutuhkan untuk rawat jalan, apakah empat kali pertemuan atau lebih, atau bahkan perlu dilakukan rawat inap," ujarnya singkat.
Komentar Anda :