<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasus Manusia Nikahi Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka
Kamis, 28 Juli 2022 - 10:44:54 WIB

TERKAIT:
 
  • Kasus Manusia Nikahi Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka
  •  

    Jawa Timur, Tiraskita.com - Penyidik Satreskrim Polres Gresik akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing betina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro. Sebelumnya polisi juga telah menjebloskan ke empat tersangka ke dalam penjara.

    Alumnus Akpol 2015 tersebut menambahkan, pihaknya dalam hal ini para penyidik Polres Gresik, optimistis kasus pernikahan manusia dengan kambing tersebut akan segera bergulir ke tahap persidangan.  

    “Kemungkinan akan segera P-21 (dinyatakan lengkap), karena selama ini kami aktif melakukan koordinasi,” ujarnya pada awak media, Rabu (27/7/2022).

    Iptu Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah menjebloskan politikus NasDem Gresik Nur Hudi Didin Arianto, ke tahanan Polres Gresik, atas keterlibatannya menyediakan fasilitas tempat dalam pernikahan nyeleneh manusia dan kambing. 

    “Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tambahnya.

    Wahyu menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Meski demikian, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyusunan berkas perkara.  "Minggu ini akan segera kami limpahkan. Juga terus berkordinasi dengan pimpinan dan Kejari Gresik," katanya lagi. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan, saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pascapenahanan Nur Hudi Didin Arianto. 

    Selain sanksi pidana yang menanti, politisi NasDem itu juga terancam mendapat sanksi etik.

    "Rencananya Jumat (29/7/2022) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media. 

    Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi, dan pembelaan dari pihak teradu.

    Disinggung mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. "Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan.

    Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi. Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Mujid.

    Sumber:tvonenews.com



     
    Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  • Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    02 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    03 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    04 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    05 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    06 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    07 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    08 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    09 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    10 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    11 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    12 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    13 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    14 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    15 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    16 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    17 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    18 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    19 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    20 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    21 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    22 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com