Hakim Vonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:30:58 WIB
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Annas Maamun dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBDP Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015. Untuk itu, Mantan Gubernur Riau tersebut dihukum 1 tahun penjara.
Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/7). Sidang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin hakim, Dahlan.
Jalannya sidang dilakukan secara virtual, dimana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan, Annas Maamun mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melalui video teleconfrence.
Dalam amar putusan, Dahlan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Huruf A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Dahlan dalam amar putusannya.
Hukuman tersebut, kata hakim, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Kemudian, Annas juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Atas vonis ringan itu, Annas Maamun langsung menerimanya. Berbeda halnya dengan JPU KPK, Yoga Pratomo yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. "Pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU juga menginginkan terdakwa dihukum membayar denda RpRp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.
Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.
Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.
Komentar Anda :