<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:46 WIB

TERKAIT:
 
  • Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius
  •  

    JAKARTA , TIRASKITA.COM - Nama Surya Darmadi menjadi buah bibir usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

    Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dirinya dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman mencapai Rp78 triliun. Jumlah tersebut menjadi rekor terbesar kerugian negara dalam kasus korupsi.Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.

    Tak hanya buron Kejagung, ia juga diketahui tengah diburu KPK. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

    Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

    Namun, sosok Surya Darmadi masih menjadi misteri.

    KPK diketahui pernah mencegah Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri pada 5 Februari 2015 untuk enam bulan ke depan. Kemudian, Surya Darmadi dicegah kembali dalam statusnya sebagai tersangka KPK pada 12 April 2019 untuk enam bulan ke depan.

    Namun ternyata, pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi tak dilanjutkan pada Oktober 2019. Demikian terungkap dari data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa status cegah dan tangkal (cekal) Surya Darmadi telah berakhir sejak 12 Oktober 2019.

    KPK enggan menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma tersebut."Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia misalnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

    Ali menerangkan, KPK membuka peluang mengembangkan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, KPK mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karenanya, keterangan Surya Darmadi dibutuhkan di proses penyidikan maupun persidangan.

    "Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum lainnya keterlibatan pihak lain," tuturnya.

    Ali mengklaim, KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu Surya Darmadi. KPK juga mengapresiasi upaya penegakan hukum Kejagung terhadap Surya Darmadi.

    "Kami support dan apresiasi tentunya pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

    "Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO. Tetapi, pelakunya kan sama ya. Tentu nanti akan kerja sama kita, bagaimana kita terus koordinasi terkait pencari



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com