<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jejak Hitam Thamsir Rachman dan Surya Darmadi di Riau, dari APBD hingga Suap Gubernur
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:32:00 WIB

TERKAIT:
 
  • Jejak Hitam Thamsir Rachman dan Surya Darmadi di Riau, dari APBD hingga Suap Gubernur
  •  

    Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka korupsi lahan PT Duta Palma. Bersama pria yang pernah menjadi Ketua Demokrat Riau itu, penyidik juga menyeret Surya Darmadi.

    Di Riau, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi bukanlah orang baru terjerat hukum karena masing-masing punya catatan hitam, khususnya korupsi.

    Surya Darmadi pernah menjadi pesakitan dalam kasus suap izin lahan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sejumlah orang sudah masuk penjara dalam kasus ini, kecuali Surya Darmadi.

    Surya Darmadi dinyatakan oleh penyidik KPK bersama-sama dengan Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Grup menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

    Dalam kasus ini, Surya Darmadi sudah ditetapkan KPK sebagai buronan. Pasalnya pendiri perusahaan perkebunan terbesar di Riau itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

    Sementara Raja Thamsir Rachman, saat ini masih dipenjara di Lapas Pekanbaru. Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2004 terjeret korupsi APBD bernilai Rp79 miliar.
     
    Tilap APBD

    Informasi dirangkum, Raja Thamsir Rachman dijebloskan ke penjara pada 12 Januari 2016. Dia dijemput petugas dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ke rumahnya di Pekanbaru karena tidak mengindahkan panggilan.

    Dalam kasus APBD ini, Raja Thamsir Rachman dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 8 tahun penjara. Vonis ini termaktub dalam amar putusan MA dengan Nomor: 336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015.

    Raja Thamsir Rachman juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp28.822.753.000.

    Thamsir terseret kasus penilapan APBD karena menyalahgunakan uang kas daerah sejak tahun 2005 sampai tahun 2008 sebesar Rp79 miliar. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

    Thamsir pertama kali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2012 dan divonis bersalah.

    Perkara ini bergulir ke Pengadilan Tinggi Riau karena jaksa dan Thamsir mengajukan banding. Upaya Thamsir ini akhirnya kandas, begitu juga saat kasasi di Mahkamah Agung karena vonisnya sama.
    Kesepakatan Jahat

    Sementara dalam kasus lahan yang saat ini ditangani Kejagung, Thamsir dan Surya Darmadi melakukannya pada tahun 2003. Saat itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group melaksanakan kesepakatan dengan Thamsir soal pembangunan kebun.

    Perusahaan yang dibawa Surya Darmadi adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

    Kesepakatan keduanya untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU di Indragiri Hulu.

    Lahan itu ternyata berada di kawasan hutan, baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Adapun modusnya dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

    Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Perusahaan juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

    Kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

    Menurut penyidik, perusahaan ini mengelola lahan secara ilegal seluas 37.095 hektare. Keduanya telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 triliun.


    Sumber:liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  • Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    02 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    03 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    04 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    05 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    06 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    07 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    08 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    09 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    10 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    11 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    12 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    13 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    14 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    15 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    16 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    17 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    18 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    19 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    20 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    21 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    22 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com