<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Nirina Zubir Kecewa Usai 3 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut di Bawah 5 Tahun
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:43:31 WIB
Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah. Foto/Lintang Tribuana
TERKAIT:
 
  • Nirina Zubir Kecewa Usai 3 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut di Bawah 5 Tahun
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah.

    Pasalnya, oknum dari PPAT tersebut dituntut dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun dan masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar.

    Salah satunya tuntutan kepada Faridah, oknum notaris yang berperan dalam masalah penggelapan tanah milik mendiang ibunya. Aktris Keluarga Cemara ini tak puas dengan tuntutan masa hukuman tersebut.

    "Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Faridah di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan TPPU terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun," kata Nirina ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

    "4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3 nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi Covid-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," lanjutnya. Nirina kecewa karena hal ini, menurutnya tak bisa membuat oknum yang merugikan keluarganya merasakan efek jera.

    Ia menilai terdakwa harus diberikan hukuman setimpal untuk memberantas kasus mafia tanah. "Gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja enggak dikenakan berat? apa efek jera yang diberikan? ini udah jelas kok aktor intelektualnya siapa," ungkapnya.

    Nirina menegaskan bahwa Faridah seharusnya bisa mendapatkan tuntutan hukuman lebih tinggi, karena dia terbukti menerima aliran dana. Dimana menurutnya, uang tersebut bukan bagian dari honorarium. "Itu dia dapet jelas-jelas kok udah ada buktinya dia terima duit Rp500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT. jadi jangan bilang itu honorarium gitu loh. Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT," ujar Nirina.

    "Makanya it doesn't make sense (ini tak masuk akal) kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini..kecewa kecewa banget," sambungnya. Sementara sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan. Agendanya adalah Pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

    Sumber:sindonews.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
  • Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    02 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    03 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    04 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    05 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    06 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    07 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    08 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    09 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    10 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    11 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    12 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    13 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    14 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    15 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    16 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    17 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    18 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    19 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    20 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    21 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    22 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com