Akhir nya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Yosua
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:58:19 WIB
TIRASKITA.COM - Irjen Pol
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo diumumkan secara langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, penetapan Ferdy Sambo karena penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup setelah selesai melaksanakan pemeriksaan intensif.
Selanjutnya penjelasan dilanjutkan oleh Ketua Timsus yang disampaikan Irwassum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Telah ditemukan bukti yang cukup penetapan FS sebagai tersangka," kata Komjen Agung.
Selanjutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penjelasan yang dilanjutkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto.
Dalam penjelasannya Komjen Agus Ardianto menjelaskan bahwa telah terbukti, saudara FS menyuruh melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Saudara FS yang menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa pembunuhan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak," jelas Komjen Agus.
Selain itu untuk motifnya kata Kapolri Listyo sedang dalam pendalaman Timsus.
"Untuk motifnya masih terus dilakukan," kata Kapolri Listyo.
Tidak hanya jelasnya, senjata yang digunakan untuk menembak adalah senjata milik Brigadir R.
"Senjata brigadir R digunakan untuk menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J sedangkan senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding berkali-kali," jelasnya.
Pasal yang digunakan adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.
Komentar Anda :