Ferdy Sambo Diduga Dibantu Penasihat Kapolri Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:08:49 WIB
TIRAKITA.COM - Misteri kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini mulai terang benderang.
Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, giliran Penasihat Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah yang akan diperiksa penyidik dari timsus Polri.
Fahmi Alamsyah diduga membantu sahabat dekatnya, Ferdy Sambo menyusun skenario untuk merekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Fahmi Alamsyah juga disebut-sebut sebagai orang pertama yang dihubungi Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dia juga diketahui menyambangi kantor Ferdy Sambo di Propam Polri pada Jumat malam.
Menanggapi dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara.
Refly Harun mengimbau agar timsus menyelidiki dugaan ini secara independen.
"Nah ini diperlukan sebuah proses penyidikan atau penyelidikan yang independen, tinggal dicek saja WhatsApp-nya ada atau gak," kata Refly Harun.
"Dan yang ngecek harus orang yang independen, bukan orang yang ingin katakanlah nanti karena ini dekat orang Kapolri, tiba-tiba (Fahmi Alamsyah) dihilangkan jejaknya," sambungnya.
Menurut Refly Harun, seseorang akan sulit bersikap independen apabila direkrut oleh sebuah lembaga
Pasalnya, kata Refly Harun, individu yang bersikap kritis tidak akan dilirik oleh lembaga.
"Tapi kalau bersikap kooperatif, bahkan jadi mafia, itu tetap dipertahankan. Nah itu yang sebenarnya kadang-kadang merusak lembaga," tuturnya.
Refly Harun mengatakan, orang yang seharusnya direkrut oleh institusi Polri adalah orang-orang yang kritis dan mau memberi masukan. Meski begitu, ia merasa sangsi dengan hal ini.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menegaskan agar dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dianggap sepele.
"Khawatirnya dianggap sepele, ah ini orang dekat Kapolri, perlu diselamatkan biar tidak kemana-mana. Enggak," ujarnya.
"Karena apa yang dilakukan, kalau benar, yang dilakukan Fahmi itu bukan berarti itu contoh yang baik. Bukan hanya contoh tidak baik, itu kejahatan," kata Refly Harun menambahkan.
Refly Harun menjelaskan, ada dua potensi dalam dugaan yang dituduhkan kepada Fahmi Alamsyah terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pertama, potensi tidak melaporkan terjadinya tindak pidana.
Kedua, melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Menurutnya, hal tersebut bukanlah hal yang sederhana karena termasuk tindakan pidana berupa penghilangan nyawa seseorang penegak hukum yang dilakukan oleh sesama penegak hukum, dan dengan konspirasi di sekitar penegak hukum.
"Siapapun yang terlibat, harusnya tidak boleh dimaafkan, harus diberikan sanksi terutama dipidanakan walaupun nanti pidananya berapa bulan, itu soal lain," tegasnya.
Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga itu pun meminta agar Polri tidak pandang bulu, terlebih karena Fahmi Alamsyah memiliki kedekatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pengungkapan kasus ini mencari kebenaran, bukan pembenaran. Karena itu, prinsipnya tidak boleh orang yang benar disalahkan, orang yang benar disalahkan," ucapnya.
Refly Harun pun mempertanyakan apakah timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu bekerja secara independen dan transparan.
Pasalnya apabila timsus tidak independen dan transparan, kata Refly Harun, mereka bisa membuat rekayasa-rekayasa tertentu.
"Sambo tidak bisa lagi direkayasa karena semua pada tahu, tapi jangan sampai kemudian untuk yang lainnya, yang tidak terlalu disorot publik, ada pemaafan," katanya.
Ia pun menyinggung tiga jenderal yang diduga ikut merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.
Refly Harun menegaskan, hal itu termasuk tindak pidana, serta harus dipecat dan diproses hukum
Sumbe:seputarrakyat.com
Komentar Anda :