JPU Sebut M Kece Selalu Ingat Seumur Hidup Wajahnya Dilumuri Kotoran oleh Napoleon
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:37:18 WIB
TIRASKITA.COM - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara karena menganiaya hingga melumuri wajah M Kece dengan kotoran di rumah tahanan Bareskrim Polri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tindakan Napoleon akan menjadi sebuah penderitaan yang akan diingat seumur hidup untuk Kece. JPU juga menyampaikan, perbuatan Napoleon terhadap M Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kece dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU.
JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kece luka-luka," kata JPU.
Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Komentar Anda :