<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:26:47 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
TERKAIT:
 
  • Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari terkait tidak diizinkannya tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti proses rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). 

    Asep menuturkan, dalam kegiatan rekonstruksi hanya pihak-pihak yang waktu kejadian mengetahui atau berada langsung di lokasi, seperti para tersangka yang diutamakan untuk berada di rekonstruksi. 

    Terlebih, menurutnya, proses penyidikan merupakan hak penuh dari kewenangan penyidik, dan tidak diperlukan secara langsung keberadaan pengacara korban di dalam lokasi rekonstruksi. 

    "Prinsipnyakan yang namanya rekonstruksi dalam perkara itu adalah re-adegan atau reka ulang posisi, nah reka ulang itu karena ada orang-orang yang lihat, mendengar atau mengalami," kata Asep dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa (30/8).

    "Sekarang kalau pengacara keluarga Brigadir J tidak tahu dong kejadiannya, nah untuk korban, kesesuaiannya harus dari lima orang itu (para tersangka), karena Brigadir J sudah meninggal jadi tidak bisa bercerita."

    Terkait ketidakhadiran pengacara keluarga Brigadir J di lokasi rekonstruksi, menurut dia, tidak perlu dipermasalahkan, pasalnya tim kuasa hukum, bukan pihak yang mengetahui secara langsung terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.  

    "Yang harus hadir itu yang waktu itu ada di kejadian, kalau enggak ada di kejadian ngapain? Jujur saja saya harus katakan. Di reka ulang mau cerita apa, kalau di luar posisi yang ada waktu itu?"

    "Brigadir J itu sudah meninggal tidak bisa bercerita, sekarang ada kuasa hukumnya, tapi dia tahu dari mana, toh kalau dia cerita (bersumber) dari siapapun namanya kesaksian Testimonium de auditu."

    Untuk diketahui, Testimonium de auditu merupakan kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

    "De auditu secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan karena dia tidak melihat dan mendengar, dia hanya berdasarkan cerita-cerita uraian misalkan dari pacaranya, HP, keluarganya," ujarnya.

    "Tapi itu bukan menggambarkan rekonstruksi bagaimana kehilangan nyawa almarhum J yang 27 adegan yang diperagakan di rumah dinas."

    Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dari lokasi rekonstruksi yang digelar tim khusus di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

    “Kami dari pelapor enggak boleh melihat, jadi ini bagi kami nih satu pelanggaran hukum yang sangat berat,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

    “Tidak ada makna daripada equality before the law itu, jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu.”

    Dia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.

    Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi.

    "Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban harusnya boleh lihat," tuturnya.

    “Saya akan berbicara dengan Presiden dan atau oleh salah satu Menkonya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini, saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya.”

    Untuk diketahui, hingga artikel ini ditulis, proses rekonstruksi peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J tengah berjalan.

    Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

    Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terlihat mengenakan baju tahanan. Sementara khusus untuk Putri Candrawathi mengenakan baju biasa berwarna putih, lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, ada 78 adegan yang akan direkonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga rumah dinas di Duren Tiga. 

    “Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 juli. Di rumah Saguling 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan brigadir J," ujarnya. 

    “Di rumah kompleks Duren Tiga sebanyak 27 adegan, terkait peristiwa pembunuhan brigadir J."

    Sumber:kompastv



     
    Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  • Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    02 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    03 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    04 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    05 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    06 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    07 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    08 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    09 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    10 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    11 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    12 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    13 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    14 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    15 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    16 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    17 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    18 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    19 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    20 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    21 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    22 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com