<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:26:47 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
TERKAIT:
 
  • Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari terkait tidak diizinkannya tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti proses rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). 

    Asep menuturkan, dalam kegiatan rekonstruksi hanya pihak-pihak yang waktu kejadian mengetahui atau berada langsung di lokasi, seperti para tersangka yang diutamakan untuk berada di rekonstruksi. 

    Terlebih, menurutnya, proses penyidikan merupakan hak penuh dari kewenangan penyidik, dan tidak diperlukan secara langsung keberadaan pengacara korban di dalam lokasi rekonstruksi. 

    "Prinsipnyakan yang namanya rekonstruksi dalam perkara itu adalah re-adegan atau reka ulang posisi, nah reka ulang itu karena ada orang-orang yang lihat, mendengar atau mengalami," kata Asep dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa (30/8).

    "Sekarang kalau pengacara keluarga Brigadir J tidak tahu dong kejadiannya, nah untuk korban, kesesuaiannya harus dari lima orang itu (para tersangka), karena Brigadir J sudah meninggal jadi tidak bisa bercerita."

    Terkait ketidakhadiran pengacara keluarga Brigadir J di lokasi rekonstruksi, menurut dia, tidak perlu dipermasalahkan, pasalnya tim kuasa hukum, bukan pihak yang mengetahui secara langsung terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.  

    "Yang harus hadir itu yang waktu itu ada di kejadian, kalau enggak ada di kejadian ngapain? Jujur saja saya harus katakan. Di reka ulang mau cerita apa, kalau di luar posisi yang ada waktu itu?"

    "Brigadir J itu sudah meninggal tidak bisa bercerita, sekarang ada kuasa hukumnya, tapi dia tahu dari mana, toh kalau dia cerita (bersumber) dari siapapun namanya kesaksian Testimonium de auditu."

    Untuk diketahui, Testimonium de auditu merupakan kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

    "De auditu secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan karena dia tidak melihat dan mendengar, dia hanya berdasarkan cerita-cerita uraian misalkan dari pacaranya, HP, keluarganya," ujarnya.

    "Tapi itu bukan menggambarkan rekonstruksi bagaimana kehilangan nyawa almarhum J yang 27 adegan yang diperagakan di rumah dinas."

    Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dari lokasi rekonstruksi yang digelar tim khusus di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

    “Kami dari pelapor enggak boleh melihat, jadi ini bagi kami nih satu pelanggaran hukum yang sangat berat,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

    “Tidak ada makna daripada equality before the law itu, jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu.”

    Dia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.

    Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi.

    "Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban harusnya boleh lihat," tuturnya.

    “Saya akan berbicara dengan Presiden dan atau oleh salah satu Menkonya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini, saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya.”

    Untuk diketahui, hingga artikel ini ditulis, proses rekonstruksi peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J tengah berjalan.

    Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

    Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terlihat mengenakan baju tahanan. Sementara khusus untuk Putri Candrawathi mengenakan baju biasa berwarna putih, lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, ada 78 adegan yang akan direkonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga rumah dinas di Duren Tiga. 

    “Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 juli. Di rumah Saguling 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan brigadir J," ujarnya. 

    “Di rumah kompleks Duren Tiga sebanyak 27 adegan, terkait peristiwa pembunuhan brigadir J."

    Sumber:kompastv



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com