PPATK Sebut Ada Oknum Polisi Terdeteksi Terima Aliran Dana Judi Online
  Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:56:55 WIB
 
  
     | 
  
  
    | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. | 
  
 
  
  
    
      JAKARTA, TIRASKITA.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya mendeteksi aliran dana judi online ke rekening oknum dari kepolisian. 
Selain oknum polisi, aliran dana judi online yang PPATK deteksi juga ada yang mengalir ke rekening ibu rumah tangga dan pelajar. 
"Oknum (kepolisian) sih ada juga yang terdeteksi. (Selain itu ada juga) bu rumah tangga, pelajar, dan lain-lain," ujar Ivan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (29/8/2022). 
Namun, Ivan enggan membeberkan berapa banyak oknum polisi yang terdeteksi menerima aliran dana judi online. 
Dia mengaku sudah menyerahkan temuan PPATK itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Tanya penyidik saja ya. Kan perlu pembuktian lebih lanjut oleh penyidik," ucapnya. 
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2022, PPATK sudah memblokir 421 rekening yang terkait judi online. 
Sementara itu, masih ada 721 rekening lagi yang sedang PPATK hentikan terkait judi online. 
"Total kurang lebih Rp 804 miliar," kata Ivan. 
Lebih jauh, kata Ivan, dalam beberapa kasus, pelaku judi online memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika yang transaksi rekeningnya mencapai ke luar negeri. 
Jumlahnya pun sangat besar, mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun.
	
    
    
      
        |   | 
        Berita Lainnya :   | 
      
      
        | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying | 
      
      
        |   | 
      
    
	
	
Komentar Anda :