JAKARTA, TIRASKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap tersangka bos sabu jaringan Indonesia Malaysia, Fauzan Afriansyah alias Vincent.
Dia merupakan tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyatakan bahwa Fauzan ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
Penangkapan Fauzan bermula dari pengembangan tiga tersangka yang ditangkap di wilayah perairan Bengkalis, Riau pada 12 April 2022.
Tiga tersangka tersebut adalah Nofriadi, Heriadi dan Daud.
Adapun barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 47 kg dari Malaysia.
“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg dari Malaysia,” ujar Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dari penangkapan itu, penyidik lalu mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO, mereka adalah AM dan ABD.
Dari penangkapan ABD inilah penyidik mengantongi nama Fauzan.
Menurut Krisno, penyidik melakukan tracing aset yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba.
Diduga aset tersangka Fauzan mencapai Rp50 miliar.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Krisno menuturkan bahwa penyidik juga berhasil menyita barang bukti lainnya.
Diantaranya lima motor gede (Moge) Harley Davidson hingga mobil mewah.
“Enam mobil berbagai merk Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung,” ujar Krisno.
Dari hasil penyidikan terhadap Fauzan, diketahui sabu yang ia beli berasal dari seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Uncle Jack.
Pemesanan dilakukan menggunakan telepon, sabu kemudian dijemput oleh tersangka Nofriadi sebagai becak laut.
"Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan," tukas Krisno.
Sumber:serambinews.com
Komentar Anda :