<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Tenaga Honoer yang Bisa & Tak Bisa Ikut Pendataan Non-ASN
Rabu, 21 September 2022 - 12:57:31 WIB

TERKAIT:
 
  • Ini Tenaga Honoer yang Bisa & Tak Bisa Ikut Pendataan Non-ASN
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai pendataan tenaga non-ASN alias tenaga honorer di ruang lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pendataan ini dapat dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pendataan ini ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2), di mana skema pendataan dibagi ke dalam tiga tahapan.

    Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, sejalan dengan amanah yang dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2019, di mana status kepegawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK.

    Adapun kategori pendaftar pendataan non-ASN 2022 adalah yang berstatus aktif sebagai tenaga honorer kategori II, terdaftar di database BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di sejumlah instansi pemerintahan.

    Berikut Syarat Pendataan Pegawai Non-ASN 2022 : 
    - Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
    - Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
    - Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, ataupun pihak ketiga
    - Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
    - Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
    - Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.




     
    Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  • Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    02 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    03 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    04 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    05 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    06 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    07 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    08 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    09 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    10 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    11 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    12 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    13 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    14 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    15 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    16 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    17 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    18 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    19 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    20 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    21 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    22 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com