Ini Tenaga Honoer yang Bisa & Tak Bisa Ikut Pendataan Non-ASN
Rabu, 21 September 2022 - 12:57:31 WIB
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai pendataan tenaga non-ASN alias tenaga honorer di ruang lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pendataan ini dapat dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pendataan ini ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2), di mana skema pendataan dibagi ke dalam tiga tahapan.
Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, sejalan dengan amanah yang dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2019, di mana status kepegawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK.
Adapun kategori pendaftar pendataan non-ASN 2022 adalah yang berstatus aktif sebagai tenaga honorer kategori II, terdaftar di database BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di sejumlah instansi pemerintahan.
Berikut Syarat Pendataan Pegawai Non-ASN 2022 :
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Komentar Anda :