Jakarta, Tiraskita.com - Pemerintah akan meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS). Sistem tersebut saat ini tengah dikebut dan akan dieksekusi pada 1 Januari 2024 mendatang.
Dengan sistem ini, nantinya proses bisnis dalam pelayanan pajak akan dilakukan secara digital. Artinya, sentuhan manusia dalam pelayanan pajak akan berkurang drastis karena semuanya berubah menjadi digital.
Kehadiran teknologi cloud, computing, internet of things, artificial intelligence (AI), big data analytic, advance robotic, hingga virtual reality memang telah membawa berbagai macam perubahan di segala bidang dan bisa mengancam pasar tenaga kerja karena adanya otomatisasi.
Harus diakui, perkembangan Internet of Things (IoT) saat ini memang sudah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Kini, kehidupan manusia sudah bisa berdampingan dengan teknologi canggih.
oT merupakan konsep di mana suatu objek tertentu memiliki kemampuan untuk mentransfer data lewat jaringan tanpa memerlukan interaksi dari manusia ke manusia atau dari manusia ke perangkat komputer secara fisik.
Seperti film Iron Man, yang mengandalkan artificial intelligence (AI) untuk membantu Tony Stark dalam mengerjakan segala aktivitasnya, baik di rumah maupun pada saat bertempur di medan perang.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan core tax merupakan transformasi perpajakan yang masif.
"Ini merupakan perubahan bisnis tadi, perubahan IT menjadi lebih advanced...bagaimana meng-upgrade ekosistem manual jadi ekosistem yang digital. Karena konsep bisnis ke depan itu adalah data driven," papar Iwan kepada CNBC Indonesia.
"Itu yang menjadi lokomotifnya, inti dari proses bisnis dari DJP gimana membantu DJP jadi organisasi yang data driven."
Berbicara mengenai konsep ini, dia menuturkan DJP sadar core tax harus didukung oleh dukungan teknologi informasi serta pengembangan SDM dan peraturan.
Oleh karena itu, DJP menyiapkan 3 kelompok kerja (Pokja). Pokja I mengatur masalah SDM dan organisasi, Pokja II mencakup reformasi TI, proses bisnis serta data, dan Pokja III bertanggung jawab mengenai regulasi.
Menurut Iwan, dalam hal SDM, DJP juga melakukan change management. Kegiatan ini dilakukan hingga ke seluruh kantor perpajakan di daerah. Oleh karena itu, DJP menunjuk beberapa agen perubahan di dalam organisasinya.
"DJP harus berubah kalau tidak ketinggalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan mengemukakan manfaat dari sistem core tax ini, masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.
Konsepnya adalah tax just happen. Ini adalah konsep administrasi pajak masa depan yang dilakukan secara digital dan real time. "Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, tiba-tiba SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah jadi," kata Iwan.
Dari penelusuran CNBC Indonesia, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia sudah menerapkan konsep tax just happen ini. Dengan demikian, wajib pajak akan merasakan manfaat pelayanan pajak yang berkualitas.
Untuk mengakses aplikasi DJP yang canggih tersebut, wajib pajak nantinya bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor di KTP tersebut sudah terhubung.
Menurut Iwan, aplikasi M-Pajak yang diluncurkan pada pertengahan 2021 nantinya akan menjadi halaman muka bagi wajib pajak untuk merasakan sistem core tax DJP.
Komentar Anda :