<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
BPK RI Temukan Dugaan Penggelapan Pajak Sejak 2010 - 2013
Dugaan Korupsi PD Pasar Manado Tahun 2013-2014
Sabtu, 25 April 2020 - 22:45:11 WIB
Perusahaan Pasar Kota Manado
TERKAIT:
 
  • Dugaan Korupsi PD Pasar Manado Tahun 2013-2014
  •  

    Tiraskita.com - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Pasar Manado tahun 2013-2014 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Manado sejak tahun 2016 lalu hingga kini terkatung-katung.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH dan Kasie Pidsus Parsaoran Simorangkir, SH, MH yang beberapa kali dikonfirmasi JournalTelegraf melalui pesan whatsAppnya terkait perkembangan Penyidikan yan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejari Manado nomor : PRINT 1289/R.1.10/Fd.1/7/2016 tanggal 21 Juli 2016 hanya bungkam.

    Pihak Kejari Manado melalui Kasie Intel, Theodorus Rumampuk, SH, MH juga sempat berkelit sedang menanti hasil audit dari BPKP Sulut yang tak kunjung turun.

    "Perkembangan terkini dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD PD. Pasar Manado tahun 2013-2014 yang sudah dalam tahap Penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajari Manado nomor : PRINT 1289/R.1.10/Fd.1/7/2016 tanggal 21 Juli 2016, hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Itu perkembangan saat ini," jelas Rumampuk ke JournalTelegraf singkat melalui sambungan seluler, Selasa (31/3/2020) lalu.

    Pernyataan pihak Kejari Manado inipun dibantah BPKP Sulut.

    Kepala kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulut, Setya Nugraha, dikonfirmasi melalui Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Himler, mengakui tidak sedang mengaudit perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD PD. Pasar Manado tahun 2013-2014.

    "Beberapa hari ini kami sudah membaca pernyataan Kejari Manado di media. Itu biasa, jawaban Kejari selalu begitu. Jadi untuk menjawab pernyataan Kejari Manado, kami tidak sedang mengaudit itu. Apa yang mau di audit? Dokumennya tidak pernah dimasukkan ke kami. Itu penjelasan kami pak," ujar Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Himler ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2020) lalu.

    Himler mengungkapkan terkait audit penanganan perkara di Kejari merupakan tugas bidang yang dipimpinnya.

    Himler yang sudah bertugas di Manado sejak tahun 2017 ini juga mengungkapkan pihak Kejari Manado sempat melakukan koordinasi dengan BPKP tahun 2017 lalu.

    "Baru sebatas koordinasi dengan Kejari (tahun 2017-red). Kalau rencana mau masuk, kita koordinasi dulu. Kemudian kita surati mereka suruh ekspos dulu. Mereka nggak datang lagi, dokumennya pun ngga datang, apa yang mau kita audit?," pungkas Himler.

    Diketahui, tahun 2016 lalu Kejari Manado melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tipidkor yang terjadi di PD. Pasar Manado pada tahun 2013-2014 yang melibatkan salah satu Direksi berinisial DS.

    Namun tiba-tiba saja proses penyidikan yang diduga berkaitan dengan hasil temuan BPK RI tentang adanya perkiraan kerugian negara sekisar Rp 11,6 miliar ini berhenti ditengah jalan.

    Dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Dengan Tujuan Tertentu atas BUMD PD Pasar Manado nomor : 55/HP/XIX/12/2013 tanggal 23 Desember 2013 ditemui beberapa kejanggalan dalam pengelolaan PD Pasar berdasarkan tahun buku 2012 dan 2013 (sampai dengan Semester I).

    BPK RI menemukan adanya realisasi biaya pemeliharaan tahun 2013 sekisar Rp 1.2 miliar lebih yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

    Selanjutnya, terdapat pembayaran tas pinjam lribadi mantan Dirut JRK sekisar Rp 1 miliar lebih yang dipertanggungjawabkan sebagai biaya pemeliharaan.

     Anehnya lagi, BPK RI melaporkan jika PD Pasar Manado tidak menyetorkan pemotongan PPh pasal 21 sebesar Rp 179.994.064,00 dan tidak melaporkan SPT PPh Badan TA 2010 sampai dengan 2013 serta terdapat tunggakan Iuran Jamsostek Karyawan sebesar Rp 236.611.557,00.

    Atas beberapa temuan, BPK RI juga sempat merekomendasikan ke Wali Kota Manado agar ;

    1. Memerintahkan Inspektorat Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penggunaan dana sebesar Rp 1.275.520.000 yang tidak didukung dengan bukti pertanggunjawaban yang sah, dan

    2. Memerintahkan Inspektorat Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait pembayaran pinjaman pribadi mantan Dirut PD Pasar sebesar Rp 1.075.900.000.

    Salah satu mantan Dirut PD. Pasar Manado, JRK alias Kowaas yang menjadi terpidana jilid 1 sempat bernyanyi dalam persidangan.

    Dalam pembacaan pledoinya Selasa (19/4/2016) lalu di Pengadilan Tipikor Manado, JRK alias Kowaas, merasa keberatan dan meminta kepada Hakim agar supaya membebaskannya dari segala tuntutan JPU.

    Usai membacakan pembelaan, Kowaas pun sempat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu agar tidak tebang pilih dan terus mengusut tuntas perkara ini, serta menantang JPU, untuk segera menyeret mantan Dirut PD Pasar Didi Syafei ke Pengadilan.

    “Saya ingatkan kepada Jaksa, agar jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Sebab yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah mantan Dirut Didi Syafei. Karena selama dia menjabat sebagai Dirut, tidak ada PAD yang disetorkan ke Pemkot, serta Didi tidak pernah memasukan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Sedangkan kalau ditelusuri, semasa Didi menjabat Dirut, ada pemasukan Rp14 Miliar dan malahan Didi meminjam uang ke pihak Bank sebesar Rp1,2 Miliar,” ujar Kowaas kala itu.

    Hingga pergantian pimpinan Kejari Manado dari Budi Panjaitan, SH, MH ke Maryono, SH, MH, tak terdengar proses penyidikan lanjutan perkara tipidkor ini.***



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com